PENCATATAN KELAHIRAN

NO KOMPONEN URAIAN KETERANGAN
1. Persyaratan Pelayanan

Pencatatan   Kelahiran WNI   :

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran (F2-2.05)
  2. Foto copy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/Penolong Kelahiran
  3. Foto copy Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua
  4. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP el Orang tua
  5. Jika tidak memiliki persyaratan pada point 2, wajib mengisi Formulir STPJM (F-2.03) Kebenaran data Kelahiran yaitu pernyataan yang dbuat oleh orang tua Kandung/Wali/Pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang dengan diketahui oleh dua orang saksi
  6. Bagi salah satu / kedua pasangan suami istri meninggal, maka wajib mengisi Formulir F2-2.04 (SPTJM) Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri dengan melampirkan surat nikah.

 

Pencatatan   Kelahiran WNA :

  1. Surat keterangan kelahiran;
  2. Dokumen perjalanan;
  3. KK; dan
  4. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.
 
2. Prosedur
  1. Pemohon Melengkapi Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap Formulir Pelaporan dan Persyaratan, jika belum lengaka dikembalikan ke Pemohon
  3. Petugas Melakukan Perekaman Data ke dalam Database Kependudukan
  4. Kepala Seksi Mengajukan Ke Kepala bidang utk Memverifikasi
  5. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta
  6. Kutipan Akta Kelahiran disampaikan kepada Pemohon
 
3. Waktu Pelayanan 1 Hari  
4. Biaya Pelayanan GRATIS  
5. Produk Layanan Kutipan Akte Kelahiran  
6. Pengelolaan Pengaduan
  1. Website
  2. Email
  3. Telp/Fax
  4. SMS Center
  5. WhatsApp
  6. Kotak
  7. Petugas Informasi dan layanan
 

:

:

:

:

:

:

:

http://disdukcapil.endekab.go.id

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

(0381) 22136

Hp. 0813 1975 0033

Hp. 0813 1975 0033

Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari

Tersedia di ruang   pelayanan Saran

  1. Kayentinus A. B. Wangge

(HP: 081237017749)

  1. Mikael Mema, A. Md

(HP: 081246455124)

  1. Warlian Hamid, S. Si

(HP: 082340500283 )

  1. Gendro B. Prayitno. A.Md

(HP: 087817200588 )

  1. Martinus Bendu, SH

     (HP: 081236532224 )

 


 

PENCATATAN LAHIR MATI

NO KOMPONEN URAIAN KETERANGAN
1. Persyaratan Pelayanan 1. Surat keterangan lahir mati; atau
  1. Pernyataan dari orang tua  kandung atau memiliki surat  keterangan lahir mati.
 
2. Prosedur
  1. Pemohon mengisi dan menandatangani serta menyerahkan  persyaratan;                formulir  pelaporan
  2. Petugas registrasi  dan   petugas  pelayanan melakukan  verifikasi dan  validasi terhadap  formulir pelaporan dan  persyaratan;
  3. Petugas  registrasi  untuk  Penduduk  WNI meneruskan   formulir pelaporan  kepada Dinas Dukcapil untuk  diterbitkan  keterangan lahir mati;
  4. Petugas pada Dinas Dukcapil  melakukan perekaman   data dalam basis datakependudukan;
  5. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan surat   keterangan lahir mati; dan
  6. Surat keterangan lahir mati disampaikan kepada Pemohon.
 
3. Waktu Pelayanan 1 Hari  
4. Biaya Pelayanan GRATIS  
5. Produk Layanan Surat Keterangan Lahir Mati  
6. Pengelolaan Pengaduan
  1. Website
  2. Email
  3. Telp/Fax
  4. SMS Center
  5. WhatsApp
  6. Kotak
  7. Petugas Informasi dan layanan
 

:

:

:

:

:

:

:

http://disdukcapil.endekab.go.id

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

(0381) 22136

Hp. 0813 1975 0033

Hp. 0813 1975 0033

Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari

Tersedia  di ruang  pelayanan Saran

  1. Kayentinus A. B. Wangge

(HP: 081237017749)

  1. Mikael Mema, A. Md

(HP: 081246455124)

  1. Warlian Hamid, S. Si

(HP: 082340500283 )

  1. Gendro B. Prayitno. A.Md

(HP: 087817200588 )

  1. Martinus Bendu, SH

       (HP: 081236532224 )