PENCATATAN KEMATIAN

NO KOMPONEN URAIAN KETERANGAN
1. Persyaratan Pelayanan

Pencatatan Kematian di wilayah NKRI memenuhi persyaratan   :

  1. Formulir Pelaporan Kematian (F 2.2.29)
  2. Foto copy Surat Ket.Kematian dari Rumah SakitKelurahan/Desa
  3. Foto copy Kartu Keluarga yg bersangkutan
  4. Foto copy KTP el Yang Bersangkutan
  5. Foto copy KTP elektronik Saksi dan Pelapor

Pencatatan Kematian di luar Wilayah NKRI dengan   memenuhi persyaratan   :

  1. Kutipan akta kematian/bukti pencatatan kematian       dad setempat;
  2. Dokumen perjalanan   RI;
  3. Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau   keterangan pindah luar negeri.
 
2. Prosedur
  1. Pemohon Melengkapi Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap Formulir Pelaporan dan Persyaratan , jika belum lengakp dikembalikan ke Pemohon
  3. Petugas Melakukan Perekaman Data ke dlm Basis Data Kependudukan
  4. Kepala Seksi Mengajukan Ke Kepala bidang utk Memverifikasi
  5. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta
  6. Kutipan Akta Kelahiran disampaikan kepada Pemohon
 
 
3. Waktu Pelayanan 1 Hari  
4. Biaya Pelayanan GRATIS  
5. Produk Layanan Kutipan Akta Kematian  
6. Pengelolaan Pengaduan
  1. Website
  2. Email
  3. Telp/Fax
  4. SMS Center
  5. WhatsApp
  6. Kotak
  7. Petugas Informasi dan layanan
 

:

:

:

:

:

:

:

http://disdukcapil.endekab.go.id

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

(0381) 22136

Hp. 0813 1975 0033

Hp. 0813 1975 0033

Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari

Tersedia di ruang   pelayanan Saran

  1. Kayentinus A. B. Wangge

(HP: 081237017749)

  1. Mikael Mema, A. Md

(HP: 081246455124)

  1. Warlian Hamid, S. Si

(HP: 082340500283 )

  1. Gendro B. Prayitno. A.Md

(HP: 087817200588 )

  1. Martinus Bendu, SH

     (HP: 081236532224 )