PEMBETULAN AKTA CATATAN SIPIL

 

NO KOMPONEN URAIAN KETERANGAN
1. Persyaratan Pelayanan
  1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan   pembuatan akta pencatatan   sipil;   dan
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat   kesalahan tulis redaksional.
 
2. Prosedur
  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir   pelaporan serta menyerahkan persyaratan;
  2. Petugas pelayanan   melakukan verifikasi dan validasi   terhadap formulir dan persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir     pada register akta pencatatan sipil mengenai   pembetulan akta pencatatan sipil;
  5. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan kembali   kutipan   akta pencatatan sipil dan mencabut kutipan akta     pencatatan sipil dari subjek akta; dan
  6. Kutipan akta pencatatan sipil yang telah dibetulkan   diserahkan kepada Pemohon.
 
3. Waktu Pelayanan 1 Hari  
4. Biaya Pelayanan GRATIS  
5. Produk Layanan Kutipan Akta   Pencatatan Sipil Yang   Telah Diberikan   Catatan Pinggir  
6. Pengelolaan Pengaduan
  1. Website
  2. Email
  3. Telp/Fax
  4. SMS Center
  5. WhatsApp
  6. Kotak
  7. Petugas Informasi dan layanan
 

:

:

:

:

:

:

:

http://disdukcapil.endekab.go.id

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

(0381) 22136

Hp. 0813 1975 0033

Hp. 0813 1975 0033

Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari

Tersedia di ruang   pelayanan Saran

  1. Kayentinus A. B. Wangge

(HP: 081237017749)

  1. Mikael Mema, A. Md

(HP: 081246455124)

  1. Warlian Hamid, S. Si

(HP: 082340500283 )

  1. Gendro B. Prayitno. A.Md

(HP: 087817200588 )

  1. Martinus Bendu, SH

     (HP: 081236532224 )