-
Dibuat: Kamis, 14 Juli 2022
-
PEMBETULAN AKTA CATATAN SIPIL
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
KETERANGAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
- Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil; dan
- Kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
|
|
2. |
Prosedur |
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan;
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
- Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- Pejabat Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil mengenai pembetulan akta pencatatan sipil;
- Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan kembali kutipan akta pencatatan sipil dan mencabut kutipan akta pencatatan sipil dari subjek akta; dan
- Kutipan akta pencatatan sipil yang telah dibetulkan diserahkan kepada Pemohon.
|
|
3. |
Waktu Pelayanan |
1 Hari |
|
4. |
Biaya Pelayanan |
GRATIS |
|
5. |
Produk Layanan |
Kutipan Akta Pencatatan Sipil Yang Telah Diberikan Catatan Pinggir |
|
6. |
Pengelolaan Pengaduan |
- Website
- Email
- Telp/Fax
- SMS Center
- WhatsApp
- Kotak
- Petugas Informasi dan layanan
|
:
:
:
:
:
:
:
|
http://disdukcapil.endekab.go.id
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
(0381) 22136
Hp. 0813 1975 0033
Hp. 0813 1975 0033
Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari
Tersedia di ruang pelayanan Saran
- Kayentinus A. B. Wangge
(HP: 081237017749)
- Mikael Mema, A. Md
(HP: 081246455124)
- Warlian Hamid, S. Si
(HP: 082340500283 )
- Gendro B. Prayitno. A.Md
(HP: 087817200588 )
- Martinus Bendu, SH
(HP: 081236532224 )
|
|