PENCATATAN PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN

 

NO KOMPONEN URAIAN KETERANGAN
1. Persyaratan Pelayanan
  1. Petikan keputusan presiden tentang     pewarganegaraan dan berita acara pengucapan   sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan   keputusan   menteri   yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Kutipan akta pencatatan sipil;
  3. KK;
  4. KTP-el; dan
  5. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
 
2. Prosedur
  1. Pemohon mengisi   dan menandatangani formulir   pelaporan serta menyerahkan   persyaratan;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi   dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis     data kependudukan;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil memberikan catatan   pinggir pada register kutipan akta pencatatan sipil dan    kutipan   akta pencatatan sipil; dan
  5. Kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberikan   catatan pinggir disarnpaikan kepada Pemohon.
 
3. Waktu Pelayanan 1 Hari  
4. Biaya Pelayanan GRATIS  
5. Produk Layanan Kutipan Akta   Pencatatan Sipil Yang Telah Diberikan   Catatan Pinggir  
6. Pengelolaan Pengaduan
  1. Website
  2. Email
  3. Telp/Fax
  4. SMS Center
  5. WhatsApp
  6. Kotak
  7. Petugas Informasi dan layanan
 

:

:

:

:

:

:

:

http://disdukcapil.endekab.go.id

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

(0381) 22136

Hp. 0813 1975 0033

Hp. 0813 1975 0033

Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari

Tersedia di ruang   pelayanan Saran

  1. Kayentinus A. B. Wangge

(HP: 081237017749)

  1. Mikael Mema, A. Md

(HP: 081246455124)

  1. Warlian Hamid, S. Si

(HP: 082340500283 )

  1. Gendro B. Prayitno. A.Md

(HP: 087817200588 )

  1. Martinus Bendu, SH

       (HP: 081236532224 )