-
Dibuat: Kamis, 14 Juli 2022
-
PENCATATAN PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
KETERANGAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
- Petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
- Kutipan akta pencatatan sipil;
- KK;
- KTP-el; dan
- Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
|
|
2. |
Prosedur |
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan;
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
- Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- Pejabat Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir pada register kutipan akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil; dan
- Kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberikan catatan pinggir disarnpaikan kepada Pemohon.
|
|
3. |
Waktu Pelayanan |
1 Hari |
|
4. |
Biaya Pelayanan |
GRATIS |
|
5. |
Produk Layanan |
Kutipan Akta Pencatatan Sipil Yang Telah Diberikan Catatan Pinggir |
|
6. |
Pengelolaan Pengaduan |
- Website
- Email
- Telp/Fax
- SMS Center
- WhatsApp
- Kotak
- Petugas Informasi dan layanan
|
:
:
:
:
:
:
:
|
http://disdukcapil.endekab.go.id
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
(0381) 22136
Hp. 0813 1975 0033
Hp. 0813 1975 0033
Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari
Tersedia di ruang pelayanan Saran
- Kayentinus A. B. Wangge
(HP: 081237017749)
- Mikael Mema, A. Md
(HP: 081246455124)
- Warlian Hamid, S. Si
(HP: 082340500283 )
- Gendro B. Prayitno. A.Md
(HP: 087817200588 )
- Martinus Bendu, SH
(HP: 081236532224 )
|
|