PENERBITAN  KEMBALI REGISTER  DAN AKTA PENCATATAN SIPIL

 

NO KOMPONEN URAIAN KETERANGAN
1. Persyaratan Pelayanan
  1. Surat   keterangan hilang dari kepolisian; atau
  2. Kutipan akta pencatatan sipil yang rusak; atau
  3. Surat pernyataan kutipan akta pencatatan sipil dalam penguasaansalah satu pihak yang bersengketa
  4. KK; dan
  5. KTP-el;
 
2. Prosedur
  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan   persyaratan;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan kembali   register akta pencatatan sipil dan kutipan   akta pencatatan dan disampaikan kepada Pemohon
 
3. Waktu Pelayanan 1 Hari  
4. Biaya Pelayanan GRATIS  
5. Produk Layanan Kutipan Akta Pencatatan     Sipil Yang Telah   Diberikan   Catatan Pinggir  
6. Pengelolaan Pengaduan

1.Website

2.Email

3.Telp/Fax

4.SMS Center

5.WhatsApp

6.Kotak

7.Petugas

Informasi dan

layanan

:

:

:

:

:

:

:

http://disdukcapil.endekab.go.id

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

(0381) 22136

Hp. 0813 1975 0033

Hp. 0813 1975 0033

Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari

Tersedia di ruang   pelayanan Saran

1.Kayentinus A. B. Wangge

   (HP: 081237017749)

2.Mikael Mema, A. Md

   (HP: 081246455124)

3.Warlian Hamid, S. Si

   (HP: 082340500283 )

4.Gendro B. Prayitno. A.Md

   (HP: 087817200588 )

5.Martinus Bendu, SH

   (HP: 081236532224 )