PENCATATAN PENGAKUAN ANAK

 

NO KOMPONEN URAIAN KETERANGAN
1. Jenis Pelayanan

Pencatatan Pengakuan Anak

 
2. Persyaratan pelayanan
  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan     pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari     pemuka agama atau penghayat   kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  3. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  4. KK ayah atau ibu;
  5. KTP-el atau
  6. Dokumen Perjalanan bagi ibu   kandung Orang Asing.
 
3. Prosedur
  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir   pelaporan serta menyerahkan   persyaratan;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis   data kependudukan;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dan   akta pengakuan anak; dan
  5. Pejabat Pencatatan Sipil menyerahkan Kutipan akta     kelahiran dan kutipan akta pengakuan anak yang telah diberikan catatan pinggir kepada Pemohon
 
4. Waktu Pelayanan 1 Hari  
5. Biaya Pelayanan GRATIS  
6. Produk Layanan Kutipan akta Pengakuan Anak  
7.  
  1. Website
  2. Email
  3. Telp/Fax
  4. SMS Center
  5. WhatsApp
  6. Kotak
  7. Petugas Informasi dan layanan
 

:

:

:

:

:

:

:

http://disdukcapil.endekab.go.id

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

(0381) 22136

Hp. 0813 1975 0033

Hp. 0813 1975 0033

Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari

Tersedia di ruang   pelayanan Saran

  1. Kayentinus A. B. Wangge

(HP: 081237017749)

  1. Mikael Mema, A. Md

(HP: 081246455124)

  1. Warlian Hamid, S. Si

(HP: 082340500283 )

  1. Gendro B. Prayitno. A.Md

(HP: 087817200588 )

  1. Martinus Bendu, SH

       (HP: 081236532224 )