-
Dibuat: Kamis, 14 Juli 2022
-
PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
KETERANGAN |
1. |
Jenis Pelayanan |
Pencatatan Pengakuan Anak
|
|
2. |
Persyaratan pelayanan |
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
- Kutipan Akta Kelahiran Anak;
- KK ayah atau ibu;
- KTP-el atau
- Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
|
|
3. |
Prosedur |
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan;
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
- Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dan akta pengakuan anak; dan
- Pejabat Pencatatan Sipil menyerahkan Kutipan akta kelahiran dan kutipan akta pengakuan anak yang telah diberikan catatan pinggir kepada Pemohon
|
|
4. |
Waktu Pelayanan |
1 Hari |
|
5. |
Biaya Pelayanan |
GRATIS |
|
6. |
Produk Layanan |
Kutipan akta Pengakuan Anak |
|
7. |
|
- Website
- Email
- Telp/Fax
- SMS Center
- WhatsApp
- Kotak
- Petugas Informasi dan layanan
|
:
:
:
:
:
:
:
|
http://disdukcapil.endekab.go.id
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
(0381) 22136
Hp. 0813 1975 0033
Hp. 0813 1975 0033
Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari
Tersedia di ruang pelayanan Saran
- Kayentinus A. B. Wangge
(HP: 081237017749)
- Mikael Mema, A. Md
(HP: 081246455124)
- Warlian Hamid, S. Si
(HP: 082340500283 )
- Gendro B. Prayitno. A.Md
(HP: 087817200588 )
- Martinus Bendu, SH
(HP: 081236532224 )
|
|