-
Dibuat: Kamis, 14 Juli 2022
-
PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
KETERANGAN |
1. |
Jenis Pelayanan |
Pencatatan Pengangkatan Anak
|
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
- Salinan penetapan pengadilan;
- Kutipan akta kelahiran anak;
- KK orang tua angkat; dan
- KTP-el atau
- Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing
|
|
3. |
Prosedur |
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan;
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
- Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; dan
- Pejabat Pencatatan Sipil menyerahkan Kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir kepada Pemohon.
|
|
4. |
Waktu Pelayanan |
1 Hari |
|
5. |
Biaya Pelayanan |
GRATIS |
|
6. |
Produk Layanan |
Kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir |
|
7. |
Pengelolaan Pengaduan |
- Website
- Email
- Telp/Fax
- SMS Center
- WhatsApp
- Kotak
- Petugas Informasi dan layanan
|
:
:
:
:
:
:
:
|
http://disdukcapil.endekab.go.id
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
(0381) 22136
Hp. 0813 1975 0033
Hp. 0813 1975 0033
Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari
Tersedia di ruang pelayanan Saran
- Kayentinus A. B. Wangge
(HP: 081237017749)
- Mikael Mema, A. Md
(HP: 081246455124)
- Warlian Hamid, S. Si
(HP: 082340500283 )
- Gendro B. Prayitno. A.Md
(HP: 087817200588 )
- Martinus Bendu, SH
(HP: 081236532224 )
|
|