PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK

NO KOMPONEN URAIAN KETERANGAN
1. Jenis Pelayanan

Pencatatan Pengangkatan Anak

 
2. Persyaratan Pelayanan
  1. Salinan penetapan pengadilan;
  2. Kutipan akta kelahiran anak;
  3. KK orang tua angkat; dan
  4. KTP-el atau
  5. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing
 
3. Prosedur
  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir     pelaporan serta menyerahkan persyaratan;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi   terhadap formulir dan persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis       data kependudukan;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan   pinggir pada   register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran;   dan
  5. Pejabat Pencatatan Sipil menyerahkan Kutipan akta   kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir kepada Pemohon.
 
4. Waktu Pelayanan 1 Hari  
5. Biaya Pelayanan GRATIS  
6. Produk Layanan Kutipan akta kelahiran   yang   telah   diberikan catatan pinggir  
7. Pengelolaan Pengaduan
  1. Website
  2. Email
  3. Telp/Fax
  4. SMS Center
  5. WhatsApp
  6. Kotak
  7. Petugas Informasi dan layanan
 

:

:

:

:

:

:

:

http://disdukcapil.endekab.go.id

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

(0381) 22136

Hp. 0813 1975 0033

Hp. 0813 1975 0033

Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari

Tersedia di ruang   pelayanan Saran

  1. Kayentinus A. B. Wangge

(HP: 081237017749)

  1. Mikael Mema, A. Md

(HP: 081246455124)

  1. Warlian Hamid, S. Si

(HP: 082340500283 )

  1. Gendro B. Prayitno. A.Md

(HP: 087817200588 )

  1. Martinus Bendu, SH

       (HP: 081236532224 )