-
Dibuat: Kamis, 14 Juli 2022
-
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
KETERANGAN |
1. |
Persyaratan Persyaran |
- Kutipan akta kelahiran;
- Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME terjadi sebelum kelahiran anak;
- KK orang tua; dan
- KTP-el; atau
- Dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing; dan atau
- Salinan penetapan pengadilan yang berwenang bagi anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah dan bagi anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
|
|
2. |
Prosedur |
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan;
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
- Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta pengesahan anak dan ku tipan akta pengesahan anak;
- Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahirdan; dan
- Kutipan akta pengesahan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.
|
|
3. |
Waktu Pelayanan |
1 Hari |
|
4. |
Biaya Pelayanan |
GRATIS |
|
5. |
Produk Layanan |
Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran Diberi Catatan Pinggir |
|
6. |
Pengelolaan Pengaduan |
- Website
- Email
- Telp/Fax
- SMS Center
- WhatsApp
- Kotak
- Petugas Informasi dan layanan
|
:
:
:
:
:
:
:
|
http://disdukcapil.endekab.go.id
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
(0381) 22136
Hp. 0813 1975 0033
Hp. 0813 1975 0033
Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari
Tersedia di ruang pelayanan Saran
- Kayentinus A. B. Wangge
(HP: 081237017749)
- Mikael Mema, A. Md
(HP: 081246455124)
- Warlian Hamid, S. Si
(HP: 082340500283 )
- Gendro B. Prayitno. A.Md
(HP: 087817200588 )
- Martinus Bendu, SH
(HP: 081236532224 )
|
|