PENCATATAN PERUBAHAN NAMA

 

NO KOMPONEN URAIAN KETERANGAN
1. Persyaratan Pelayanan
  1. Salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. Kutipan akta pencatatan sipil;
  3. KK;
  4. KTP-el;dan/ atau
  5. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
 
2. Prosedur
  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir     pelaporan serta menyerahkan   persyaratan;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir   pada register kutipan akta pencatatan sipil dan     kutipan akta pencatatan sipil; dan
  5. Kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberikan     catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.
 
3. Waktu Pelayanan 1 Hari  
4. Biaya Pelayanan GRATIS  
5. Produk Layanan Kutipan   Akta   Pencatatan   Sipil Yang   Telah Diberikan   Catatan Pinggir  
6. Pengelolaan Pengaduan
  1. Website
  2. Email
  3. Telp/Fax
  4. SMS Center
  5. WhatsApp
  6. Kotak
  7. Petugas Informasi dan layanan
 

:

:

:

:

:

:

:

http://disdukcapil.endekab.go.id

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

(0381) 22136

Hp. 0813 1975 0033

Hp. 0813 1975 0033

Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari

Tersedia di ruang   pelayanan Saran

  1. Kayentinus A. B. Wangge

(HP: 081237017749)

  1. Mikael Mema, A. Md

(HP: 081246455124)

  1. Warlian Hamid, S. Si

(HP: 082340500283 )

  1. Gendro B. Prayitno. A.Md

(HP: 087817200588 )

  1. Martinus Bendu, SH

       (HP: 081236532224 )