PENCATATAN PERCERAIAN

 

NO KOMPONEN URAIAN KETERANGAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Perceraian   di wilayah NKRI dengan   memenuhi     persyaratan   :

  1. Formulir Pelaporan Perceraian (F-2-19)
  2. Foto copy Salinan Putusan Perceraian dari PN yang berkekuatan hukum tetap
  3. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  4. Kartu Keluarga Asli
  5. Foto copy KTP Elektronik Pasangan Suami Istri
  6. Dalam hal Pemohon tidak dapat menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan, Pemohon membuat Surat Pernytaan yang menyatakan Kutipan Akta Perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Perceraian   di luar   wilayah   NKRI dengan   memenuhi   persyaratan   :

  1. Kutipan akta perceraian / bukti pencatatan       perceraian dari negara setempat;
  2. Dokumen perjalanan     RI
  3. Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau       surat keterangan pindah luar negeri.
 
2. Prosedur
  1. Pemohon Melengkapi Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap Formulir Pelaporan dan Persyaratan , jika belum lengakp dikembalikan ke Pemohon
  3. Petugas Melakukan Perekaman Data ke dlm Basis Data Kependudukan
  4. Kepala Seksi Mengajukan Ke Kepala bidang utk Memverifikasi
  5. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta
  6. Kutipan Akta Perceraian disampaikan kepada Pemohon
 
3. Waktu Pelayanan 1 Hari  
4. Biaya Pelayanan GRATIS  
5. Produk Layanan Kutipan Akta Perceraian  
6. Pengelolaan Pengaduan
  1. Website
  2. Email
  3. Telp/Fax
  4. SMS Center
  5. WhatsApp
  6. Kotak
  7. Petugas Informasi dan layanan
 

:

:

:

:

:

:

:

http://disdukcapil.endekab.go.id

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

(0381) 22136

Hp. 0813 1975 0033

Hp. 0813 1975 0033

Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari

Tersedia di ruang   pelayanan Saran

  1. Kayentinus A. B. Wangge

(HP: 081237017749)

  1. Mikael Mema, A. Md

(HP: 081246455124)

  1. Warlian Hamid, S. Si

(HP: 082340500283 )

  1. Gendro B. Prayitno. A.Md

(HP: 087817200588 )

  1. Martinus Bendu, SH

     (HP: 081236532224 )