PENCATATAN PERKAWINAN

 

NO KOMPONEN URAIAN KETERANGAN
1. Persyaratan Pelayanan

Bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI dengan memenuhi persyaratan :

  1. Formulir Pelaporan Perkawinan (F-2.12)
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy KTP-el Pasangan Suami Isteri
  4. Foto copy Surat Nikah
  5. Pas Foto Gandeng 4 X 6 berwarna merah (3 lembar)

Bagi Orang Asing di wilayah NKRI dengan memenuhi persyaratan :

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan   terhadap Tuhan YME;
  2. Pas poto berwarna suami isteri;
  3. Dokumen Perjalanan;
  4. Surat   keterangan   tempat tinggal bagi pemegang   izin tinggal terbatas;
  5. KK;
  6. KTP-el; dan Izin dari negara atau perwakilan negaranya.

Perkawinan WNI di   Luar Wilayah NKRI dengan   memenuhi persyaratan :

  1. Kutipan akta perkawinan   dari negara setempat; dan
  2. Dokumen Perjalanan RI suami dan isteri.
  3. Surat   keterangan   tetjadinya   perkawinan   dari     pemuka agama atau     penghayat   kepercayaan   terhadap     Tuhan YME (jika negara     setempat   tidak   menyelenggarakan pencatatan perkawinan   bagi Orang Asing);
  4. Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan RI.
 
2. Prosedur
  1. Pemohon Melengkapi Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap Formulir Pelaporan dan Persyaratan , jika belum lengkap dikembalikan ke Pemohon
  3. Petugas Melakukan Perekaman Data ke dlm Basis Data Kependudukan
  4. Kepala Seksi Mengajukan Ke Kepala bidang utk Memverifikasi
  5. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta
  6. Kutipan Akta Perkawnan disampaikan kepada Pemohon
 
3. Waktu Pelayanan 1 Hari  
4. Biaya Pelayanan GRATIS  
5. Produk Layanan Kutipan Akta Kelahiran  
6.  
  1. Website
  2. Email
  3. Telp/Fax
  4. SMS Center
  5. WhatsApp
  6. Kotak
  7. Petugas Informasi dan layanan
 

:

:

:

:

:

:

:

http://disdukcapil.endekab.go.id

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

(0381) 22136

Hp. 0813 1975 0033

Hp. 0813 1975 0033

Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari

Tersedia di ruang   pelayanan Saran

  1. Kayentinus A. B. Wangge

(HP: 081237017749)

  1. Mikael Mema, A. Md

(HP: 081246455124)

  1. Warlian Hamid, S. Si

(HP: 082340500283 )

  1. Gendro B. Prayitno. A.Md

(HP: 087817200588 )

  1. Martinus Bendu, SH

       (HP: 081236532224 )