PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

 

NO KOMPONEN URAIAN KETERANGAN
1. Persyaratan Pelayanan
  1. Berumur kurang   17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin;
  2. Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Kartu Keluarga;
  4. Pas Photo ukuran 3x4 bagi anak usia 5 tahun s/d   kurang 17 (tujuh belas) tahun dengan latar merah untuk tahun   kelahiran ganjil dan latar biru untuk   tahun kelahiran genap;
  5. Dokumen Perjalanan RI atau Dokumen Perjalanan; dan
  6. Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNA
 
2. Prosedur
  1. Penduduk mengajukan permohonan dengan     melampirkan persyaratan;
  2. Petugas pelayanan melakukan input data dan scan Pas     Photo ke daIam aplikasi SIAK ;
  3. Petugas mencetak KIA;dan
  4. Petugas menyerahkan KIA kepada Penduduk
 
3. Waktu Pelayanan 1 Hari  
4. Biaya Pelayanan GRATIS  
5. Produk Layanan Kartu Identitas Anak  
6. Pengelolaan Pengaduan
  1. Website
  2. Email
  3. Telp/Fax
  4. SMS Center
  5. WhatsApp
  6. Kotak
  7. Petugas Informasi dan layanan
 

:

:

:

:

:

:

:

http://disdukcapil.endekab.go.id

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

(0381) 22136

Hp. 0813 1975 0033

Hp. 0813 1975 0033

Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari

Tersedia di ruang   pelayanan Saran

  1. Kayentinus A. B. Wangge

(HP: 081237017749)

  1. Mikael Mema, A. Md

(HP: 081246455124)

  1. Warlian Hamid, S. Si

(HP: 082340500283 )

  1. Gendro B. Prayitno. A.Md

(HP: 087817200588 )

  1. Martinus Bendu, SH

     (HP: 081236532224 )

Pengelolaan Pengaduan