PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH

NO KOMPONEN URAIAN KETERANGAN
1. Persyaratan Pelayanan

Pindah dalam wilayah NKRI :

a. Kartu Keluarga;

b. Formulir   Keterangan   Pindah   dari   daerah asal; dan

c. Melampirkan   persyaratan     Penerbitan   KK jika   masih

   ada anggota   keluarga     yang tidak pindah.

Pindah ke luar wilayah NKRI :

  1. Kartu Keluarga;
  2. KTP-el; dan
  3. Formulir   Keterangan   Pindah   ke Luar Negeri.
 
2. Prosedur
  1. Penduduk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir melampirkan persyaratan yang dibutuhkan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang dilampirkan;
  3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan;
  4. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani   SKP;
  5. SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk; dan
  6. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan KK bagiKepala   Anggota Keluarga tidak pindah.
 
3. Waktu Pelayanan 1 Hari  
4. Biaya Pelayanan GRATIS  
5. Produk Layanan Surat Pindah / Kartu Keluarga  
6. Pengelolaan Pengaduan
  1. Website
  2. Email
  3. Telp/Fax
  4. SMS Center
  5. WhatsApp
  6. Kotak
  7. Petugas Informasi dan layanan
 

:

:

:

:

:

:

:

http://disdukcapil.endekab.go.id

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

(0381) 22136

Hp. 0813 1975 0033

Hp. 0813 1975 0033

Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari

Tersedia di ruang   pelayanan Saran

  1. Kayentinus A. B. Wangge

(HP: 081237017749)

  1. Mikael Mema, A. Md

(HP: 081246455124)

  1. Warlian Hamid, S. Si

(HP: 082340500283 )

  1. Gendro B. Prayitno. A.Md

(HP: 087817200588 )

  1. Martinus Bendu, SH

       (HP: 081236532224 )

 

 


 

PENDAFTARAN KEDATANGAN PENDUDUK

NO KOMPONEN URAIAN KETERANGAN
1. Persyaratan Pelayanan

Kedatangan  Dalam Wilayah NKRI :

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
  2. Persyaratan penerbitan kartu keluarga akibat  pindah datang;
  3. KTP-el daerah  asal.

Kedatangan  dari  Luar  Wilayah NKRI :

  1. Surat   Keterangan  Pindah dari  Perwakilan  Republik Indonesia;
  2. Dokumen Perjalanan  RI atau Dokumen Perjalanan;
  3. Kartu Izin Tinggal Terbatas  dan / atau Kartu Izin Tinggal Tetap;
  4. Persyaratan penerbitan kartu keluarga akibat  pindah datang;
 
2. Prosedur
  1. Penduduk mengajukan permohonan dengan   mengisi formulir isian biodata penduduk F1.01        dan melampirkan persyaratan  yang   dibutuhkan;
  2. Petugas   melakukan    verifikasi   dan    validasi   terhadap formulir dan  persyaratan   yang  dilampirkan;
  3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam  basis data  kependudukan;
  4. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani Kartu  Keluarga dan  KTP-el; dan
  5. Kartu Keluarga  yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk.
 
3. Waktu Pelayanan 1 Hari  
4. Biaya Pelayanan GRATIS  
5. Produk Layanan Kartu Keluarga / KTP El  
6. Pengelolaan Pengaduan
  1. Website
  2. Email
  3. Telp/Fax
  4. SMS Center
  5. WhatsApp
  6. Kotak
  7. Petugas Informasi dan layanan
 

:

:

:

:

:

:

:

http://disdukcapil.endekab.go.id

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

(0381) 22136

Hp. 0813 1975 0033

Hp. 0813 1975 0033

Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari

Tersedia  di ruang  pelayanan Saran

  1. Kayentinus A. B. Wangge

(HP: 081237017749)

  1. Mikael Mema, A. Md

(HP: 081246455124)

  1. Warlian Hamid, S. Si

(HP: 082340500283 )

  1. Gendro B. Prayitno. A.Md

(HP: 087817200588 )

  1. Martinus Bendu, SH

        (HP: 081236532224 )