-
Dibuat: Kamis, 14 Juli 2022
-
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
KETERANGAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Pindah dalam wilayah NKRI :
a. Kartu Keluarga;
b. Formulir Keterangan Pindah dari daerah asal; dan
c. Melampirkan persyaratan Penerbitan KK jika masih
ada anggota keluarga yang tidak pindah.
Pindah ke luar wilayah NKRI :
- Kartu Keluarga;
- KTP-el; dan
- Formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
|
|
2. |
Prosedur |
- Penduduk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir melampirkan persyaratan yang dibutuhkan;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang dilampirkan;
- Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan;
- Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani SKP;
- SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk; dan
- Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan KK bagiKepala Anggota Keluarga tidak pindah.
|
|
3. |
Waktu Pelayanan |
1 Hari |
|
4. |
Biaya Pelayanan |
GRATIS |
|
5. |
Produk Layanan |
Surat Pindah / Kartu Keluarga |
|
6. |
Pengelolaan Pengaduan |
- Website
- Email
- Telp/Fax
- SMS Center
- WhatsApp
- Kotak
- Petugas Informasi dan layanan
|
:
:
:
:
:
:
:
|
http://disdukcapil.endekab.go.id
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
(0381) 22136
Hp. 0813 1975 0033
Hp. 0813 1975 0033
Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari
Tersedia di ruang pelayanan Saran
- Kayentinus A. B. Wangge
(HP: 081237017749)
- Mikael Mema, A. Md
(HP: 081246455124)
- Warlian Hamid, S. Si
(HP: 082340500283 )
- Gendro B. Prayitno. A.Md
(HP: 087817200588 )
- Martinus Bendu, SH
(HP: 081236532224 )
|
|
PENDAFTARAN KEDATANGAN PENDUDUK
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
KETERANGAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Kedatangan Dalam Wilayah NKRI :
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
- Persyaratan penerbitan kartu keluarga akibat pindah datang;
- KTP-el daerah asal.
Kedatangan dari Luar Wilayah NKRI :
- Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia;
- Dokumen Perjalanan RI atau Dokumen Perjalanan;
- Kartu Izin Tinggal Terbatas dan / atau Kartu Izin Tinggal Tetap;
- Persyaratan penerbitan kartu keluarga akibat pindah datang;
|
|
2. |
Prosedur |
- Penduduk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir isian biodata penduduk F1.01 dan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang dilampirkan;
- Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan;
- Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani Kartu Keluarga dan KTP-el; dan
- Kartu Keluarga yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk.
|
|
3. |
Waktu Pelayanan |
1 Hari |
|
4. |
Biaya Pelayanan |
GRATIS |
|
5. |
Produk Layanan |
Kartu Keluarga / KTP El |
|
6. |
Pengelolaan Pengaduan |
- Website
- Email
- Telp/Fax
- SMS Center
- WhatsApp
- Kotak
- Petugas Informasi dan layanan
|
:
:
:
:
:
:
:
|
http://disdukcapil.endekab.go.id
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
(0381) 22136
Hp. 0813 1975 0033
Hp. 0813 1975 0033
Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari
Tersedia di ruang pelayanan Saran
- Kayentinus A. B. Wangge
(HP: 081237017749)
- Mikael Mema, A. Md
(HP: 081246455124)
- Warlian Hamid, S. Si
(HP: 082340500283 )
- Gendro B. Prayitno. A.Md
(HP: 087817200588 )
- Martinus Bendu, SH
(HP: 081236532224 )
|
|