5. Inovasi dalam rangka percepatan kepemilikan KIA, dengan cara melakukan komunikasi dan koloborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ende untuk melakukan sosialisasi terkait dengan KIA, tujuan dan manfaat harapannya apabila pandemi Covid sudah mereda dan aktifitas sekolah mulai normal maka akan dilakukan jemput bola terhadap kepemilikan Kartu Identitas Anak di sekolah-sekolah.
6. Inovasi SAPADIA : (SehAri PAsti JaDI Akta), inovasi ini bisa ada setelah diberlakukan inovasi pelayanan GARUGIWA yakni pelayanan dilakukan Satu meja maka terbukti hasil dari layanan satu meja, sekarang untuk mengurus Akta sperti (akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan lain2) dapat dilakukan satu hari jadi, masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mengurus dan memiliki akta.
7. Inovasi Pemanfaatan Data Kependudukan
Dalam rangka memperluas pemanfaatan data kependudukan untuk semua sektor dan di segala bidang, Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende bekerjasama dengan OPD dalam bentuk Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data dimana OPD akan diberi hak akses pemanfaatan data kependudukan. Hak akses digunakan oleh OPD di antaranya untuk mempermudah pelayanan publik dan dalam rangka perencanaan pembangunan. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan yang bersumber dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Sampai saat ini sudah ada 8 OPD yang melakukan permohonan pemanfaatan data ke pada Disdukcapil diantaranya : 1 .Bappeda Kab. Ende, 2. Bapenda Kab. Ende, 3. Daerah Dinas Kesehatan, 4. Dinas Transmigrasi dan Kependudukan, 5. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 6. Dinas Penanaman Moda dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 7. Dinas Kominfo, 8. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berenca Kab. Ende.
8. Guna memudahkan masyarakat mengakses dan memperoleh informasi terkait dengan Adminduk seperti persyaratan, standar pelayanan, konsultasi, pengaduam, dan lain2 maka isdukcapil Membangun Website dengan alamat http://disdukcapil.endekab.go.id dan Layanan Pengaduan Masyarakat berbasis web, sms dan whasstup termasuk layanan indeks kepuasan masyarakat yang menggunakan layanan yang disediakan oleh disdukcapil
9. Menyediakan Mobil Layanan Keliling Jemput Bola MORO’SI KEPO Mobil OpeRasiOnal SIap Keliling jEmPut bOla
INOVASI YANG AKAN DILAKUKAN DI TAHUN 2021
- Akan di buat Standart Pelayanan, SOP dan Aplikasi TIK untuk pelaporan
- Untuk Kelahiran akan menghasilkan LAPAK THEREE IN ONE LAhir daPat AKta (Akta Kelahiran, NIK, Kartu Keluarga, KIA)
- Untuk Kematian akan menghasilkan MANDA THEREE IN ONE MAti Nanti Dapat Akta (Akta kematian, KK, KTP)
- MIKIR AMAN (MenIngggal KIRim Akta keMAtiaN) masyarakat akan memperoleh Three In One (Akta Kematian, Kartu Keluarga, KTP dengan status Janda/Duda)
3. Program Stelsel Aktif yang dilakukan meliputi pelayanan keliling, pelayanan insindentil melalui even-even tertentu, sosialisasi dan penyuluhan
4. Menyediakan Mobil Layanan Keliling Jemput Bola MORO’SI KEPO Mobil OpeRasiOnal SIap Keliling jEmPut bOla
5. Layanan PERSAMI ( Pelayanan/Perekaman Sabtu Minggu)
6. Mengupayakan untuk Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu KIA bagi Anak2 Umur 0 – 5 Thn dan 5 – 17 Thn dengan cara membangun kerjasama dengan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat (STPM) Santa Ursula Ende yang tertuang dalam MOU tentang Fasilitasi Pemenuhan Hak Sipil Anak melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik
7. Sebagai bentuk kepedulian Dukcapil terhadap ibu dan anak maka di tahun 2021 akan dibangun fasilitas ruang ibu menyusui atau laktasi untuk balita.
8. Inovasi Super Prioritas Disabilitas dimana Menjadikan urusan adminduk untuk kaum Disabilitas menjadi Super Prioritas
9. Kerjasama dengan Organisasi Perkumpulan Peduli Kasih Ende yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama tentang : Pengurusan Kartu Keluarga/KK, Akta Kelahiran Anak dan kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH), Anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), Anak Terlantar, dan Anak tidak mampu dampingan lembaga perkumpulan kasih Ende
10. Layanan Online Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA pada Website Disdukcapil kab. Ende yakni http://disdukcapil.endekab.go.id