-
Dibuat: Kamis, 14 Juli 2022
-
PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
KETERANGAN |
1. |
Jenis Pelayanan |
Pembatalan Akta Pencatatan Sipil |
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
Berdasarkan Putusan Pengadilan dengan memenuhi persyaratan :
- Salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting Lainnya
- Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan;
- KK; dan
- KTP-el;
Pembatalan Tanpa Melalui Pengadilan / Asas Contrario Actus dengan persyaratan :
- Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan;
- Dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
- KK;
- KTP-el;atau
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
|
|
3. |
Prosedur |
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan;
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
- Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- Pejabat Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil;
- Pejabat Pencatatan Sipil mencabut akta pencatatan sipil; dan
- Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan putusan pengadilan dan disampaikan kepada Pemohon.
|
|
4. |
Waktu Pelayanan |
1 Hari |
|
5. |
Biaya Pelayanan |
GRATIS |
|
6. |
Produk Layanan |
Kutipan Akta Pencatatan Sipil Yang Telah Diberikan Catatan Pinggir |
|
7. |
Pengelolaan Pengaduan |
- Website
- Email
- Telp/Fax
- SMS Center
- WhatsApp
- Kotak
- Petugas Informasi dan layanan
|
:
:
:
:
:
:
:
|
http://disdukcapil.endekab.go.id
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
(0381) 22136
Hp. 0813 1975 0033
Hp. 0813 1975 0033
Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari
Tersedia di ruang pelayanan Saran
- Kayentinus A. B. Wangge
(HP: 081237017749)
- Mikael Mema, A. Md
(HP: 081246455124)
- Warlian Hamid, S. Si
(HP: 082340500283 )
- Gendro B. Prayitno. A.Md
(HP: 087817200588 )
- Martinus Bendu, SH
(HP: 081236532224 )
|
|