PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL

 

NO KOMPONEN URAIAN KETERANGAN
1. Jenis Pelayanan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil  
2. Persyaratan Pelayanan

Berdasarkan Putusan Pengadilan dengan memenuhi persyaratan   :

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang   Peristiwa Penting Lainnya
  2. Kutipan akta   pencatatan sipil   yang dibatalkan;
  3. KK; dan
  4. KTP-el;

Pembatalan Tanpa Melalui Pengadilan / Asas Contrario Actus dengan persyaratan :

  1. Kutipan akta   pencatatan sipil   yang dibatalkan;
  2. Dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
  3. KK;
  4. KTP-el;atau
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
 
3. Prosedur
  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis     data kependudukan;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir   pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta   pencatatan sipil;
  5. Pejabat Pencatatan Sipil mencabut akta pencatatan   sipil; dan
  6. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan register akta     pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan putusan pengadilan dan disampaikan kepada Pemohon.
 
4. Waktu Pelayanan 1 Hari  
5. Biaya Pelayanan GRATIS  
6. Produk Layanan Kutipan   Akta   Pencatatan   Sipil Yang   Telah Diberikan   Catatan Pinggir  
7. Pengelolaan Pengaduan
  1. Website
  2. Email
  3. Telp/Fax
  4. SMS Center
  5. WhatsApp
  6. Kotak
  7. Petugas Informasi dan layanan
 

:

:

:

:

:

:

:

http://disdukcapil.endekab.go.id

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

(0381) 22136

Hp. 0813 1975 0033

Hp. 0813 1975 0033

Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari

Tersedia di ruang   pelayanan Saran

  1. Kayentinus A. B. Wangge

(HP: 081237017749)

  1. Mikael Mema, A. Md

(HP: 081246455124)

  1. Warlian Hamid, S. Si

(HP: 082340500283 )

  1. Gendro B. Prayitno. A.Md

(HP: 087817200588 )

  1. Martinus Bendu, SH

     (HP: 081236532224 )