PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL

 

NO KOMPONEN URAIAN KETERANGAN
1. Jenis Pelayanan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil  
2. Persyaratan Pelayanan

Berdasarkan Putusan Pengadilan dengan memenuhi persyaratan   :

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang   Peristiwa Penting Lainnya
  2. Kutipan akta   pencatatan sipil   yang dibatalkan;
  3. KK; dan
  4. KTP-el;

Pembatalan Tanpa Melalui Pengadilan / Asas Contrario Actus dengan persyaratan :

  1. Kutipan akta   pencatatan sipil   yang dibatalkan;
  2. Dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
  3. KK;
  4. KTP-el;atau
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
 
3. Prosedur
  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis     data kependudukan;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir   pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta   pencatatan sipil;
  5. Pejabat Pencatatan Sipil mencabut akta pencatatan   sipil; dan
  6. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan register akta     pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan putusan pengadilan dan disampaikan kepada Pemohon.
 
4. Waktu Pelayanan 1 Hari  
5. Biaya Pelayanan GRATIS  
6. Produk Layanan Kutipan   Akta   Pencatatan   Sipil Yang   Telah Diberikan   Catatan Pinggir  
7. Pengelolaan Pengaduan
  1. Website
  2. Email
  3. Telp/Fax
  4. SMS Center
  5. WhatsApp
  6. Kotak
  7. Petugas Informasi dan layanan
 

:

:

:

:

:

:

:

http://disdukcapil.endekab.go.id

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

(0381) 22136

Hp. 0813 1975 0033

Hp. 0813 1975 0033

Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari

Tersedia di ruang   pelayanan Saran

  1. Kayentinus A. B. Wangge

(HP: 081237017749)

  1. Mikael Mema, A. Md

(HP: 081246455124)

  1. Warlian Hamid, S. Si

(HP: 082340500283 )

  1. Gendro B. Prayitno. A.Md

(HP: 087817200588 )

  1. Martinus Bendu, SH

     (HP: 081236532224 )

 
Pin It

Telephone Penting

Ruang Kerja Bupati     Tlp.21001    
Sekretaris Daerah     21021
Asisten I     Tlp.21410
Asisten II     Tlp.22134
Asisten II     Tlp.22215
KPDT    Tlp.22890
BLHD    Tlp.22370 / 22103
INSPEKTORAT Tlp.21450
BADAN KESBANGPOLINMAS Tlp.21037
BPMD    Tlp.22247
BLHD    Tlp.22217
Dinas Perhubungan      Tlp.21010
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan    Tlp.21303
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah    Tlp.21206/22547
Dinas Sosial Tlp.21007
PENGADILAN NEGERI     
Ruang Ketua Pengadilan    Tlp.21152
Panite/Sekretaris     Tlp.21593
Kepala Lapas Tlp.21189
POLRES ENDE     
Ruang Kapolres     Tlp.21501
DANDIM 1602 ENDE     
Ruang Komandan     21602
Piket Kodim 1602    21064
Sub Den Pom IXI-1    21062
Markas KI C743    21603