-
Dibuat: Minggu, 08 November 2020
-

Strategi dan arah kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende selama 5 (lima) tahun ke depan, sebagai upaya dalam mencapai tujuan dan sasaran jangka menengah Tahun 2019 – 2024, selengkapnya dilihat dalam tabel 5.1 dibawah ini :
Tabel 5.1 Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan
| Visi |
Mewujudkan Karakteristik Kabupaten Ende dengan Membangun dari Desa dan Kelurahan Menuju Masyarakat yang Mandiri, Sejahtera dan Berkeadilan |
| Misi |
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing Tinggi.
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Merata dan Terjangkau bagi Seluruh Masyarakat.
- Percepatan Pembangunan Perekonomian dan Pariwisata yang Kompetitif dan Berkelanjutan.
- Membangun, Menata, dan Meningkatkan Sarana dan Prasarana Penunjang secara Kuantitatif maupun Kualitatif sesuai Potensi dan Kebutuhan Daerah yang Ramah LingkunganMenurunnya Kesenjangan Wilayah
- Menciptakan Pemerintahan yang Bersih, Transparan dan Berkualitas serta Rasa Aman, Tertib dan Nyaman bagi Pengembangan Usaha dan Kehidupan Masyarakat
|
| Tujuan |
Sasaran |
Strategi |
Arah Kebijakan |
| Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) |
- Meningkatnya birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien
- Menigkatnya kualitas pelayanan administrasi kependudukan
|
- Melaksanakan pelayanan Pendaftaran penduduk.
- Melaksanakan pelayanan Pencatatan sipil (Akta-akta)
- Mengelola informasi Kependudukan
- Menyusun profil Kependudukan
|
- Peningakan kualitas pelayanan pendaftaran Penduduk.
- Peningkatan kualitas pelayanan pencatatan Sipil
- Peningkatan validitas data Penduduk
- Penyusunan profil kependudukan
- Peningkatan kualitas sumber daya aparatur melalui pendidikan dan pelatihan adminduk
- Penyediaan saran dan prasarana pelayanan administrasi kependudukan
- Penyediaan sarana dan prasarana kantor
- Penyediaan informasi dan data kependudukan(baliho)
- Peningkatan koordinasi kebijakan kependudukan dengan instansi dan pihak terkait.
|
Indikator Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende Yang Mengacu Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
| No |
Indikator |
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode RPJMD (2018) |
Target Capaian Setiap Tahun |
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD (2024) |
| 2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
| 1. |
Cakupan layanan kependudukan dan catatan sipil |
- |
90,87% |
92,69% |
94,43% |
95,81% |
97,27% |
100% |
| 2. |
Rasio bayi ber-akta kelahiran |
63,34% |
65% |
75% |
85% |
90% |
90% |
95% |
| 3. |
Cakupan penerbitan KTP berbasis NIK |
92,18% |
92,50% |
95% |
97,50% |
100% |
100% |
100% |
| 4. |
Rasio pasangan ber-akta nikah |
14.81% |
25% |
35% |
45% |
55% |
65% |
75% |
| 5. |
Cakupan kepemilikan akta kelahiran |
94,06% |
93% |
94% |
96% |
97% |
98% |
100% |
| 6. |
Ketersediaan data base skala kabupaten |
Ada |
Ada |
Ada |
Ada |
Ada |
Ada |
Ada |