Strategi dan arah kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende selama 5 (lima) tahun ke depan, sebagai upaya dalam mencapai tujuan dan sasaran jangka menengah Tahun 2019 – 2024, selengkapnya dilihat dalam tabel 5.1 dibawah ini :

 

Tabel 5.1 Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan

Visi Mewujudkan Karakteristik Kabupaten Ende dengan Membangun dari Desa dan Kelurahan Menuju Masyarakat yang Mandiri, Sejahtera dan Berkeadilan
Misi
  1. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing Tinggi.
  2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Merata dan Terjangkau bagi Seluruh Masyarakat.
  3. Percepatan Pembangunan Perekonomian dan Pariwisata yang Kompetitif dan Berkelanjutan.
  4. Membangun, Menata, dan Meningkatkan Sarana dan Prasarana Penunjang secara Kuantitatif maupun Kualitatif sesuai Potensi dan Kebutuhan Daerah yang Ramah LingkunganMenurunnya Kesenjangan Wilayah
  5. Menciptakan Pemerintahan yang Bersih, Transparan dan Berkualitas serta Rasa Aman, Tertib dan Nyaman bagi Pengembangan Usaha dan Kehidupan Masyarakat
Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan
Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
  1. Meningkatnya birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien
  2. Menigkatnya kualitas pelayanan administrasi kependudukan
 
  1. Melaksanakan pelayanan      Pendaftaran penduduk.
  2. Melaksanakan pelayanan    Pencatatan sipil (Akta-akta)
  3. Mengelola informasi Kependudukan
  4. Menyusun profil   Kependudukan
  1. Peningakan kualitas pelayanan pendaftaran Penduduk.
  2. Peningkatan kualitas pelayanan pencatatan Sipil
  3. Peningkatan validitas data Penduduk
  4. Penyusunan profil kependudukan
  5. Peningkatan kualitas sumber daya aparatur melalui pendidikan dan pelatihan adminduk
  6. Penyediaan saran dan prasarana pelayanan administrasi kependudukan
  7. Penyediaan sarana dan prasarana kantor
  8. Penyediaan informasi dan data kependudukan(baliho)
  9. Peningkatan koordinasi kebijakan kependudukan dengan instansi dan pihak terkait.                      

 


 

Indikator Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende Yang Mengacu Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD

 

No Indikator Kondisi Kinerja Pada Awal Periode RPJMD (2018) Target Capaian Setiap Tahun Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD (2024)
2019 2020 2021 2022 2023
1. Cakupan layanan kependudukan dan catatan sipil - 90,87% 92,69% 94,43% 95,81% 97,27% 100%
2. Rasio bayi ber-akta kelahiran 63,34% 65% 75% 85% 90% 90% 95%
3. Cakupan penerbitan KTP berbasis NIK 92,18% 92,50% 95% 97,50% 100% 100% 100%
4. Rasio pasangan ber-akta nikah 14.81% 25% 35% 45% 55% 65% 75%
5. Cakupan kepemilikan akta kelahiran 94,06% 93% 94% 96% 97% 98% 100%
6. Ketersediaan data base skala kabupaten Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada
Pin It

Telephone Penting

Ruang Kerja Bupati     Tlp.21001    
Sekretaris Daerah     21021
Asisten I     Tlp.21410
Asisten II     Tlp.22134
Asisten II     Tlp.22215
KPDT    Tlp.22890
BLHD    Tlp.22370 / 22103
INSPEKTORAT Tlp.21450
BADAN KESBANGPOLINMAS Tlp.21037
BPMD    Tlp.22247
BLHD    Tlp.22217
Dinas Perhubungan      Tlp.21010
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan    Tlp.21303
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah    Tlp.21206/22547
Dinas Sosial Tlp.21007
PENGADILAN NEGERI     
Ruang Ketua Pengadilan    Tlp.21152
Panite/Sekretaris     Tlp.21593
Kepala Lapas Tlp.21189
POLRES ENDE     
Ruang Kapolres     Tlp.21501
DANDIM 1602 ENDE     
Ruang Komandan     21602
Piket Kodim 1602    21064
Sub Den Pom IXI-1    21062
Markas KI C743    21603