PENCATATAN BIODATA KEPENDUDUKAN
Proses Penyampaian Pelayanan Biodata Kependudukan
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
KETERANGAN |
||
1. |
Persyaratan Pelayanan |
a. Pencatatan Biodata Kependudukan WNI di wilayah NKRI 1. Surat pengantar dari Kepala Desa; 2. Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; 3. Bukti pendidikan terakhir. b. Pencatatan Biodata Kependudukan WNI yang Datang dari luar wilayah NKRI 1. Dokumen Petjalanan Republik Indonesia; 2. Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia. c. Pencatatan Biodata Kependudukan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap 1. Dokumen Petjalanan; 2. Surat Keterangan Tempat Tinggal; dan 3. Kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. |
|
||
2. |
Prosedur |
1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan; 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata penduduk dan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan; 3. Petugas pada Dinas Dukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 4. Petugas pada Dinas Dukcapil mencetak biodat Penduduk apabila dimintakan oleh Pemohon; 5. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani biodata Penduduk;dan 6. Biodata Penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada Penduduk. |
|
||
3. |
Waktu Pelayanan |
1 Hari |
|
||
4. |
Biaya Pelayanan |
GRATIS |
|
||
5. |
Produk Layanan |
Biodata Penduduk WNI dan Orang Asing
|
|
||
6. |
Pengelolaan Pengaduan |
1. Email 2. Telp/Fax 3. SMS/WA 4. Kotak Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 0752574420 08116600678 tersedia di ruang pelayanan Saran |
|
||
|
|
Website Telp/Fax SMS Center Kotak Petugas Informasi dan layanan
|
: : : : : : : |
http://disdukcapil.endekab.go.id Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. (0381) 22136 Hp. 0813 1975 0033 Hp. 0813 1975 0033 Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari Tersedia di ruang pelayanan Saran 1. Kayentinus A. B. Wangge (HP: 081237017749) 2. Mikael Mema, A. Md (HP: 081246455124) 3. Warlian Hamid, S. Si (HP: 082340500283 ) 4. Gendro B. Prayitno. A.Md (HP: 087817200588 ) 5. Martinus Bendu, SH (HP: 081236532224 ) |
Pengelolaan Pengaduan |
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
KETERANGAN |
||
1. |
Persyaratan Pelayanan |
a. Pencatatan Biodata Kependudukan WNI di wilayah NKRI 1. Surat pengantar dari Kepala Desa; 2. Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; 3. Bukti pendidikan terakhir. b. Pencatatan Biodata Kependudukan WNI yang Datang dari luar wilayah NKRI 1. Dokumen Petjalanan Republik Indonesia; 2. Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia. c. Pencatatan Biodata Kependudukan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap 1. Dokumen Petjalanan; 2. Surat Keterangan Tempat Tinggal; dan 3. Kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. |
|
||
2. |
Prosedur |
1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan; 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata penduduk dan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan; 3. Petugas pada Dinas Dukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 4. Petugas pada Dinas Dukcapil mencetak biodat Penduduk apabila dimintakan oleh Pemohon; 5. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani biodata Penduduk;dan 6. Biodata Penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada Penduduk. |
|
||
3. |
Waktu Pelayanan |
1 Hari |
|
||
4. |
Biaya Pelayanan |
GRATIS |
|
||
5. |
Produk Layanan |
Biodata Penduduk WNI dan Orang Asing
|
|
||
6. |
Pengelolaan Pengaduan |
1. Email 2. Telp/Fax 3. SMS/WA 4. Kotak Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 0752574420 08116600678 tersedia di ruang pelayanan Saran |
|
||
|
|
Website Telp/Fax SMS Center Kotak Petugas Informasi dan layanan
|
: : : : : : : |
http://disdukcapil.endekab.go.id Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. (0381) 22136 Hp. 0813 1975 0033 Hp. 0813 1975 0033 Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari Tersedia di ruang pelayanan Saran 1. Kayentinus A. B. Wangge (HP: 081237017749) 2. Mikael Mema, A. Md (HP: 081246455124) 3. Warlian Hamid, S. Si (HP: 082340500283 ) 4. Gendro B. Prayitno. A.Md (HP: 087817200588 ) 5. Martinus Bendu, SH (HP: 081236532224 ) |
Pengelolaan Pengaduan |