Susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terdiri dari:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, membawahi:
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Sub Bagian Keuangan;
    3. Sub Bagian Perencanaan.
  3. Bidang Pelayanan Pendaftaran:
    1. Seksi Identitas Penduduk;
    2. Seksi Pindah Datang;
    3. Seksi Pendataan Penduduk.
  4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil:
    1. Seksi Kelahiran;
    2. Seksi Perkawinan dan Perceraian;
    3. Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian.
  5. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan:
    1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
    2. Seksi Pengelolahan Dan Penyajian Data Kependudukan;
    3. Seksi Tata Kelola Dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi Dan Komunikasi.
  6. Bidang Pemanfaatan Dan Inovasi Pelayanan:
    1. Seksi Kerjasama;
    2. Seksi Pemanfaatan Data Dan Dokumen Kependudukan;
    3. Seksi Inovasi Pelayanan.
Pin It

Telephone Penting

Ruang Kerja Bupati     Tlp.21001    
Sekretaris Daerah     21021
Asisten I     Tlp.21410
Asisten II     Tlp.22134
Asisten II     Tlp.22215
KPDT    Tlp.22890
BLHD    Tlp.22370 / 22103
INSPEKTORAT Tlp.21450
BADAN KESBANGPOLINMAS Tlp.21037
BPMD    Tlp.22247
BLHD    Tlp.22217
Dinas Perhubungan      Tlp.21010
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan    Tlp.21303
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah    Tlp.21206/22547
Dinas Sosial Tlp.21007
PENGADILAN NEGERI     
Ruang Ketua Pengadilan    Tlp.21152
Panite/Sekretaris     Tlp.21593
Kepala Lapas Tlp.21189
POLRES ENDE     
Ruang Kapolres     Tlp.21501
DANDIM 1602 ENDE     
Ruang Komandan     21602
Piket Kodim 1602    21064
Sub Den Pom IXI-1    21062
Markas KI C743    21603