Susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Perencanaan.
- Bidang Pelayanan Pendaftaran:
- Seksi Identitas Penduduk;
- Seksi Pindah Datang;
- Seksi Pendataan Penduduk.
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil:
- Seksi Kelahiran;
- Seksi Perkawinan dan Perceraian;
- Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian.
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan:
- Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
- Seksi Pengelolahan Dan Penyajian Data Kependudukan;
- Seksi Tata Kelola Dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi Dan Komunikasi.
- Bidang Pemanfaatan Dan Inovasi Pelayanan:
- Seksi Kerjasama;
- Seksi Pemanfaatan Data Dan Dokumen Kependudukan;
- Seksi Inovasi Pelayanan.