Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Endeserta Peraturan Bupati Ende Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Ende, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende adalah:
- Tugas
Membantu kepala daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang Kependudukan dan Pencatataan Sipil dalam rangka merumuskan dan menetapkan kebijakan pemerintah daerah.
- Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende mempunyai fungsi sesuai Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2016 sebagai berikut:
- Pengkoordinasian Program dan Pengelolaan Anggaran,
- Pengkoordinasian Pengelolaan Perlengkapan, Urusan Tata Usaha Rumah Tangga dan Barang Milik Negara dan Daerah,
- Pengkoordinasian pengelolaan urusan Aparatur Sipil Negara,
- Pengkoordinasian Penyusunan Perencanaan di Bidang Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Kerjasama Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data Dokumen Kependudukan In,
- Pengkordinasian kegiatan pelayanan pendaftaran penduduk, kegiatan pelayanan pencatatan sipil, pelaksanaan pengelolaan administrasi kependudukan,
- Pengkoordinasian Pelaksanaan Kerjasama Administrasi Kependudukan,
- Pengkoordinasian pelaksanaan pemanfaatan data dan data dokumen kependudukan,
- Pengkoordinasian pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan,
- Membina, mengkoordinasi pengendalian bidang administrasi kependudukan,
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
|