Sebagai sebuah organisasi perangkat daerah yang memberikan pelayanan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende tidak lepas dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan publik. Sesuai dengan pasal 4 Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende harus memberikan pelayanan berasaskan:
-
Kepentingan Umum
-
Kepastian Hukum
-
Kesamaan Hak
-
Keseimbangan Hak dan Kewajiban
-
Keprofesionalan
-
Partisipatif
-
Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
-
Keterbukaan
-
Akuntabilitas
-
Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
-
Ketepatan waktu
-
Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan
Adapun maklumat pelayanan yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende berbunyi sebagai berikut :
MAKLUMAT PELAYANAN
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji kami ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku.”
Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Sedangkan standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Dengan adanya maklumat pelayanan tersebut, tentunya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende berusaha untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang berlaku, dan semoga maklumat tersebut bukan sekedar slogan, tapi benar–benar merupakan falsafah nilai–nilai yang diyakini dan dilaksanakan oleh seluruh karyawan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan.
|