-
Dibuat: Kamis, 14 Juli 2022
-
PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
KETERANGAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
- Mengisi Formulir Isian Biodata Penduduk F1.01;
- Izin tinggal tetap bagi WNA;
- Surat Pernyataan (Ka.Keluarga) tidak terdata didaerah lain;
- Buku Nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- Surat keterangan pindah surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
- Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil bagi WM yang datang dari luar wilayah NKRI;
- Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pemyataan janji bagi penduduk WNI yang semuia berkewarganegaraan asing atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
Penerbitan KK Baru untuk Penduduk WNI terbagi atas:
- Membentuk keluarga baru, dengan :
- Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas; dan
- Mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinanan/perceraian belum tercatat.
- Penggantian kepala keluarga, dengan ;
- Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas; dan
- Kutipan akta kematian / keterangan kematian.
- Pisah KK,dengan :
- Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas;
- Fotokopi KK lama; dan
- Berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pemah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
- Pindah datang Penduduk tidak diikuti dengan kepala keluarga, dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas;
- WNI yang datang dari luar wilayah negara RI karena pindah, dengan :
- Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas;
- SKP dari Perwakilan Republik Indonesia
- Rentan administrasi kependudukan dengan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas;
- Penerbitan KK Baru bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing, dengan dengan memenuhinpersyaratan sebagaimana dimaksud diatas;
- Penerbitan KK Baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dengan :
- Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas;
- Dokumen perjalanan; dan
- Surat pemyataan tanggung jawab mutlak perkawinanj'perceraian belum tercatat.
|
|
2. |
Prosedur |
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir FI-01 serta menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan peru ndang- undangan;
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata penduduk dan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Petugas pada Dinas Dukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Kartu Keluarga; dan
- Kartu Keluarga yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada Penduduk
|
|
3. |
Waktu Pelayanan |
1 Hari |
|
4. |
Biaya Pelayanan |
GRATIS |
|
5. |
Produk Layanan |
Kartu Keluarga |
|
6. |
Pengelolaan Pengaduan |
- Website
- Email
- Telp/Fax
- SMS Center
- WhatsApp
- Kotak
- Petugas Informasi dan layanan
|
:
:
:
:
:
:
:
|
http://disdukcapil.endekab.go.id
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
(0381) 22136
Hp. 0813 1975 0033
Hp. 0813 1975 0033
Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari
Tersedia di ruang pelayanan Saran
- Kayentinus A. B. Wangge
- (HP: 081237017749)
- Mikael Mema, A. Md
- (HP: 081246455124)
- Warlian Hamid, S. Si
- (HP: 082340500283 )
- Gendro B. Prayitno. A.Md
- (HP: 087817200588 )
- Martinus Bendu, SH
(HP: 081236532224 )
|
Pengelolaan Pengaduan |
PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
KETERANGAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
- KK lama;
- Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
|
|
2. |
Prosedur |
- Penduduk mengajukan permohonan dengan melampirkan KK lama dan Surat keterangan/ bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata penduduk dan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Petugas pada Dinas Dukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Kartu Keluarga; dan
- Kartu Keluarga yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada Penduduk.
|
|
3. |
Waktu Pelayanan |
1 Hari |
|
4. |
Biaya Pelayanan |
GRATIS |
|
5. |
Produk Layanan |
Kartu Keluarga |
|
6. |
Pengelolaan Pengaduan |
- Website
- Email
- Telp/Fax
- SMS Center
- WhatsApp
- Kotak
- Petugas Informasi dan layanan
|
:
:
:
:
:
:
:
|
http://disdukcapil.endekab.go.id
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
(0381) 22136
Hp. 0813 1975 0033
Hp. 0813 1975 0033
Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari
Tersedia di ruang pelayanan Saran
- Kayentinus A. B. Wangge
(HP: 081237017749)
- Mikael Mema, A. Md
(HP: 081246455124)
- Warlian Hamid, S. Si
(HP: 082340500283 )
- Gendro B. Prayitno. A.Md
(HP: 087817200588 )
- Martinus Bendu, SH
(HP: 081236532224 )
|
Pengelolaan Pengaduan |
PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
KETERANGAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
- Kartu izin tinggal tetap bagi WNA; dan
- KTP-el
|
|
2. |
Prosedur |
- Penduduk mengajukan permohonan dengan melampirkan keterangan bilang dari kepolisian atau KK yang rusak dan KTP-el;
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata penduduk dan persyaratan sesuai ketentuan perundang- undangan;
- Petugas pada Dinas Dukcapil melakukan perekaman data dalam. basis data kependudukan;
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Kartu Keluarga; dan Kartu Keluarga yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada Penduduk
|
|
3. |
Waktu Pelayanan |
1 Hari |
|
4. |
Biaya Pelayanan |
GRATIS |
|
5. |
Produk Layanan |
Kartu Keluarga |
|
6. |
Pengelolaan Pengaduan |
- Website
- Email
- Telp/Fax
- SMS Center
- WhatsApp
- Kotak
- Petugas Informasi dan layanan
|
:
:
:
:
:
:
:
|
http://disdukcapil.endekab.go.id
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
(0381) 22136
Hp. 0813 1975 0033
Hp. 0813 1975 0033
Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari
Tersedia di ruang pelayanan Saran
- Kayentinus A. B. Wangge
(HP: 081237017749)
- Mikael Mema, A. Md
(HP: 081246455124)
- Warlian Hamid, S. Si
(HP: 082340500283 )
- Gendro B. Prayitno. A.Md
(HP: 087817200588 )
- Martinus Bendu, SH
(HP: 081236532224 )
|
Pengelolaan Pengaduan |