PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU

NO KOMPONEN URAIAN KETERANGAN
1. Persyaratan Pelayanan
  1. Mengisi Formulir Isian   Biodata   Penduduk   F1.01;
  2. Izin tinggal tetap bagi WNA;
  3. Surat Pernyataan (Ka.Keluarga) tidak terdata       didaerah lain;
  4. Buku Nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan     akta perceraian;
  5. Surat keterangan pindah surat keterangan pindah datang bagi Penduduk   yang pindah dalam wilayah NKRI;
  6. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil bagi   WM yang datang dari luar wilayah NKRI;
  7. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
  8. Petikan Keputusan Presiden tentang     pewarganegaraan dan berita acara pengucapan   sumpah atau pemyataan janji bagi penduduk WNI yang semuia berkewarganegaraan asing atau Petikan     Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan     pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan         status kewarganegaraan;

Penerbitan KK Baru untuk Penduduk   WNI terbagi atas:

  1. Membentuk keluarga baru, dengan :
    1. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas; dan
    2. Mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinanan/perceraian belum tercatat.
  2. Penggantian kepala keluarga, dengan ;
    1. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas; dan
    2. Kutipan akta kematian / keterangan kematian.
  3. Pisah KK,dengan :
    1. Memenuhi persyaratan sebagaimana     dimaksud diatas;
    2. Fotokopi KK lama; dan
    3. Berumur   17   (tujuh belas) tahun   atau sudah kawin atau pemah kawin yang dibuktikan     dengan kepemilikan KTP-el.
  4. Pindah datang Penduduk tidak diikuti dengan   kepala keluarga, dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas;
  5. WNI yang datang dari luar wilayah negara   RI karena pindah, dengan :
    1. Memenuhi persyaratan sebagaimana     dimaksud diatas;
    2. SKP dari Perwakilan Republik Indonesia
  6. Rentan administrasi kependudukan dengan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas;
  7. Penerbitan KK Baru bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan   Indonesia dan bagi     WNI yang semula berkewarganegaraan asing, dengan dengan memenuhinpersyaratan sebagaimana   dimaksud diatas;
  8. Penerbitan KK   Baru bagi   Penduduk   Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dengan :
    1. Memenuhi     persyaratan     sebagaimana     dimaksud diatas;
    2. Dokumen perjalanan; dan
    3. Surat   pemyataan    tanggung     jawab   mutlak perkawinanj'perceraian   belum tercatat.
 
2. Prosedur
  1. Penduduk mengisi dan   menandatangani   formulir FI-01 serta menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan peru ndang- undangan;
  2. Petugas pelayanan   melakukan verifikasi dan   validasi terhadap formulir biodata penduduk   dan   persyaratan   sesuai   ketentuan perundang-undangan;
  3. Petugas pada Dinas Dukcapil melakukan   perekaman     data dalam basis data     kependudukan;
  4. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani       Kartu Keluarga; dan
  5. Kartu Keluarga yang telah diterbitkan dan     ditandatangani diserahkan   kepada Penduduk
 
3. Waktu Pelayanan 1 Hari  
4. Biaya Pelayanan GRATIS  
5. Produk Layanan Kartu Keluarga  
6. Pengelolaan Pengaduan
  1. Website
  2. Email
  3. Telp/Fax
  4. SMS Center
  5. WhatsApp
  6. Kotak
  7. Petugas Informasi dan layanan
 

:

:

:

:

:

:

:

http://disdukcapil.endekab.go.id

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

(0381) 22136

Hp. 0813 1975 0033

Hp. 0813 1975 0033

Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari

Tersedia di ruang   pelayanan Saran

  1. Kayentinus A. B. Wangge
  2. (HP: 081237017749)
  3. Mikael Mema, A. Md
  4. (HP: 081246455124)
  5. Warlian Hamid, S. Si
  6. (HP: 082340500283 )
  7. Gendro B. Prayitno. A.Md
  8. (HP: 087817200588 )
  9. Martinus Bendu, SH

(HP: 081236532224 )

Pengelolaan Pengaduan

 

 


 

PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA

NO KOMPONEN URAIAN KETERANGAN
1. Persyaratan Pelayanan
  1. KK lama;
  2. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa  Kependudukan dan  Peristiwa Penting;
 
2. Prosedur
  1. Penduduk  mengajukan  permohonan  dengan  melampirkan  KK lama         dan      Surat    keterangan/  bukti    perubahan     Peristiwa Kependudukan  dan  Peristiwa Penting;
  2. Petugas  pelayanan  melakukan  verifikasi dan   validasi terhadap formulir biodata  penduduk  dan   persyaratan   sesuai  ketentuan perundang-undangan;
  3. Petugas   pada   Dinas   Dukcapil  melakukan   perekaman   data dalam basis data   kependudukan;
  4. Kepala    Dinas    menerbitkan     dan      menandatangani     Kartu Keluarga; dan
  5. Kartu   Keluarga  yang   telah   diterbitkan   dan    ditandatangani diserahkan  kepada Penduduk.
 
3. Waktu Pelayanan 1 Hari  
4. Biaya Pelayanan GRATIS  
5. Produk Layanan Kartu Keluarga  
6. Pengelolaan Pengaduan
  1. Website
  2. Email
  3. Telp/Fax
  4. SMS Center
  5. WhatsApp
  6. Kotak
  7. Petugas Informasi dan layanan
 

:

:

:

:

:

:

:

http://disdukcapil.endekab.go.id

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

(0381) 22136

Hp. 0813 1975 0033

Hp. 0813 1975 0033

Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari

Tersedia  di ruang  pelayanan Saran

  1. Kayentinus A. B. Wangge

(HP: 081237017749)

  1. Mikael Mema, A. Md

(HP: 081246455124)

  1. Warlian Hamid, S. Si

(HP: 082340500283 )

  1. Gendro B. Prayitno. A.Md

(HP: 087817200588 )

  1. Martinus Bendu, SH

   (HP: 081236532224 )

Pengelolaan Pengaduan

 


 

 PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG

 

NO KOMPONEN URAIAN KETERANGAN
1. Persyaratan Pelayanan
  1. Surat  keterangan   hilang  dari   kepolisian  atau    KK yang rusak;
  2. Kartu izin  tinggal   tetap bagi  WNA; dan
  3. KTP-el
 
2. Prosedur
  1. Penduduk mengajukan permohonan dengan melampirkan keterangan bilang dari kepolisian atau KK yang rusak dan KTP-el;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata penduduk dan persyaratan sesuai ketentuan  perundang- undangan;
  3. Petugas  pada  Dinas  Dukcapil  melakukan   perekaman data   dalam. basis data   kependudukan;
  4. Kepala Dinas menerbitkan dan  menandatangani Kartu Keluarga; dan Kartu Keluarga  yang  telah diterbitkan   dan ditandatangani  diserahkan  kepada  Penduduk
 
3. Waktu Pelayanan 1 Hari  
4. Biaya Pelayanan GRATIS  
5. Produk Layanan Kartu Keluarga  
6. Pengelolaan Pengaduan
  1. Website
  2. Email
  3. Telp/Fax
  4. SMS Center
  5. WhatsApp
  6. Kotak
  7. Petugas Informasi dan layanan
 

:

:

:

:

:

:

:

http://disdukcapil.endekab.go.id

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

(0381) 22136

Hp. 0813 1975 0033

Hp. 0813 1975 0033

Kotak Layanan di Kantor Jln. Eltari

Tersedia  di ruang  pelayanan Saran

  1. Kayentinus A. B. Wangge

(HP: 081237017749)

  1. Mikael Mema, A. Md

(HP: 081246455124)

  1. Warlian Hamid, S. Si

(HP: 082340500283 )

  1. Gendro B. Prayitno. A.Md

(HP: 087817200588 )

  1. Martinus Bendu, SH

(HP: 081236532224 )

Pengelolaan Pengaduan


 

 

Pin It

Telephone Penting

Ruang Kerja Bupati     Tlp.21001    
Sekretaris Daerah     21021
Asisten I     Tlp.21410
Asisten II     Tlp.22134
Asisten II     Tlp.22215
KPDT    Tlp.22890
BLHD    Tlp.22370 / 22103
INSPEKTORAT Tlp.21450
BADAN KESBANGPOLINMAS Tlp.21037
BPMD    Tlp.22247
BLHD    Tlp.22217
Dinas Perhubungan      Tlp.21010
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan    Tlp.21303
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah    Tlp.21206/22547
Dinas Sosial Tlp.21007
PENGADILAN NEGERI     
Ruang Ketua Pengadilan    Tlp.21152
Panite/Sekretaris     Tlp.21593
Kepala Lapas Tlp.21189
POLRES ENDE     
Ruang Kapolres     Tlp.21501
DANDIM 1602 ENDE     
Ruang Komandan     21602
Piket Kodim 1602    21064
Sub Den Pom IXI-1    21062
Markas KI C743    21603