PERSYARATAN

Kedatangan Dalam Wilayah NKRI :

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
  2. Persyaratan penerbitan kartu keluarga akibat pindah datang;
  3. KTP-el daerah asal.

Kedatangan dari Luar Wilayah NKRI :

  1. Surat   Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia;
  2. Dokumen Perjalanan RI atau Dokumen Perjalanan;
  3. Kartu Izin Tinggal Terbatas dan / atau Kartu Izin Tinggal Tetap;
  4. Persyaratan penerbitan kartu keluarga akibat pindah datang;

PROSEDUR

  1. Penduduk mengajukan permohonan dengan   mengisi formulir isian biodata penduduk F1.01       dan melampirkan persyaratan yang   dibutuhkan;
  2. Petugas   melakukan   verifikasi   dan   validasi   terhadap formulir dan persyaratan   yang dilampirkan;
  3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan;
  4. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani Kartu Keluarga dan KTP-el; dan
  5. Kartu Keluarga yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk.

Waktu Pelayanan         : 1 Hari

Biaya Pelayanan           : GRATIS