PERSYARATAN
Kedatangan Dalam Wilayah NKRI :
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
- Persyaratan penerbitan kartu keluarga akibat pindah datang;
- KTP-el daerah asal.
Kedatangan dari Luar Wilayah NKRI :
- Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia;
- Dokumen Perjalanan RI atau Dokumen Perjalanan;
- Kartu Izin Tinggal Terbatas dan / atau Kartu Izin Tinggal Tetap;
- Persyaratan penerbitan kartu keluarga akibat pindah datang;
PROSEDUR
- Penduduk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir isian biodata penduduk F1.01 dan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang dilampirkan;
- Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan;
- Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani Kartu Keluarga dan KTP-el; dan
- Kartu Keluarga yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk.
Waktu Pelayanan : 1 Hari
Biaya Pelayanan : GRATIS
|