PERSYARATAN

Kedatangan Dalam Wilayah NKRI :

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
  2. Persyaratan penerbitan kartu keluarga akibat pindah datang;
  3. KTP-el daerah asal.

Kedatangan dari Luar Wilayah NKRI :

  1. Surat   Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia;
  2. Dokumen Perjalanan RI atau Dokumen Perjalanan;
  3. Kartu Izin Tinggal Terbatas dan / atau Kartu Izin Tinggal Tetap;
  4. Persyaratan penerbitan kartu keluarga akibat pindah datang;

PROSEDUR

  1. Penduduk mengajukan permohonan dengan   mengisi formulir isian biodata penduduk F1.01       dan melampirkan persyaratan yang   dibutuhkan;
  2. Petugas   melakukan   verifikasi   dan   validasi   terhadap formulir dan persyaratan   yang dilampirkan;
  3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan;
  4. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani Kartu Keluarga dan KTP-el; dan
  5. Kartu Keluarga yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk.

Waktu Pelayanan         : 1 Hari

Biaya Pelayanan           : GRATIS

Pin It

Telephone Penting

Ruang Kerja Bupati     Tlp.21001    
Sekretaris Daerah     21021
Asisten I     Tlp.21410
Asisten II     Tlp.22134
Asisten II     Tlp.22215
KPDT    Tlp.22890
BLHD    Tlp.22370 / 22103
INSPEKTORAT Tlp.21450
BADAN KESBANGPOLINMAS Tlp.21037
BPMD    Tlp.22247
BLHD    Tlp.22217
Dinas Perhubungan      Tlp.21010
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan    Tlp.21303
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah    Tlp.21206/22547
Dinas Sosial Tlp.21007
PENGADILAN NEGERI     
Ruang Ketua Pengadilan    Tlp.21152
Panite/Sekretaris     Tlp.21593
Kepala Lapas Tlp.21189
POLRES ENDE     
Ruang Kapolres     Tlp.21501
DANDIM 1602 ENDE     
Ruang Komandan     21602
Piket Kodim 1602    21064
Sub Den Pom IXI-1    21062
Markas KI C743    21603