PERSYARATAN

Pindah dalam wilayah NKRI :

  1. Kartu Keluarga;
  2. Formulir Keterangan Pindah dari Nagari;  dan
  3. Melampirkan persyaratan  Penerbitan KK jika  masih ada anggota  keluarga yang tidak pindah.

Pindah ke luar wilayah NKRI :

  1. Kartu  Keluarga;
  2. KTP-el; dan
  3. Formulir  Keterangan  Pindah  ke  Luar Negeri.

PROSEDUR

  1. Penduduk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir melampirkan persyaratan yang dibutuhkan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang dilampirkan;
  3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan;
  4. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani  SKP;
  5. SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk;  dan
  6. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan KK bagiKepala  Anggota Keluarga tidak  pindah.

Waktu Pelayanan          : 1 Hari

Biaya Pelayanan           : GRATIS