PERSYARATAN

Pindah dalam wilayah NKRI :

  1. Kartu Keluarga;
  2. Formulir Keterangan Pindah dari Nagari;  dan
  3. Melampirkan persyaratan  Penerbitan KK jika  masih ada anggota  keluarga yang tidak pindah.

Pindah ke luar wilayah NKRI :

  1. Kartu  Keluarga;
  2. KTP-el; dan
  3. Formulir  Keterangan  Pindah  ke  Luar Negeri.

PROSEDUR

  1. Penduduk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir melampirkan persyaratan yang dibutuhkan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang dilampirkan;
  3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan;
  4. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani  SKP;
  5. SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk;  dan
  6. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan KK bagiKepala  Anggota Keluarga tidak  pindah.

Waktu Pelayanan          : 1 Hari

Biaya Pelayanan           : GRATIS

Pin It

Telephone Penting

Ruang Kerja Bupati     Tlp.21001    
Sekretaris Daerah     21021
Asisten I     Tlp.21410
Asisten II     Tlp.22134
Asisten II     Tlp.22215
KPDT    Tlp.22890
BLHD    Tlp.22370 / 22103
INSPEKTORAT Tlp.21450
BADAN KESBANGPOLINMAS Tlp.21037
BPMD    Tlp.22247
BLHD    Tlp.22217
Dinas Perhubungan      Tlp.21010
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan    Tlp.21303
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah    Tlp.21206/22547
Dinas Sosial Tlp.21007
PENGADILAN NEGERI     
Ruang Ketua Pengadilan    Tlp.21152
Panite/Sekretaris     Tlp.21593
Kepala Lapas Tlp.21189
POLRES ENDE     
Ruang Kapolres     Tlp.21501
DANDIM 1602 ENDE     
Ruang Komandan     21602
Piket Kodim 1602    21064
Sub Den Pom IXI-1    21062
Markas KI C743    21603