PERSYARATAN
Pindah dalam wilayah NKRI :
- Kartu Keluarga;
- Formulir Keterangan Pindah dari Nagari; dan
- Melampirkan persyaratan Penerbitan KK jika masih ada anggota keluarga yang tidak pindah.
Pindah ke luar wilayah NKRI :
- Kartu Keluarga;
- KTP-el; dan
- Formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
PROSEDUR
- Penduduk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir melampirkan persyaratan yang dibutuhkan;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang dilampirkan;
- Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan;
- Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani SKP;
- SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk; dan
- Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan KK bagiKepala Anggota Keluarga tidak pindah.
Waktu Pelayanan : 1 Hari
Biaya Pelayanan : GRATIS
|