PERSYARATAN

  1. Kutipan Akta Capil asli/ KTP-el asli / KK asli
  2. Fotocopi Kutipan Akta Capil / Fc KTP / Fc KK

 

PROSEDUR

  1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
  3. Petugas memberikan Cap,  Nomor dan Tanggal Legalisasi;
  4. Kepala/Kabid/Kasi melegalisasi dengan membubuhkan tanda tangan di lembar fotocopy Akta Capil/ ktp-el/ KK;
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan dokumen yang sudah dilegalisir kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima berkas

 

Waktu Pelayanan         : 1 Hari

Biaya Pelayanan           : GRATIS