Legalisasi Adminduk
Cetak
Dibuat: Senin, 09 November 2020
PERSYARATAN
Kutipan Akta Capil asli/ KTP-el asli / KK asli
Fotocopi Kutipan Akta Capil / Fc KTP / Fc KK
PROSEDUR
Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
Petugas memberikan Cap, Nomor dan Tanggal Legalisasi;
Kepala/Kabid/Kasi melegalisasi dengan membubuhkan tanda tangan di lembar fotocopy Akta Capil/ ktp-el/ KK;
Petugas Pelayanan menyerahkan dokumen yang sudah dilegalisir kepada Pemohon
Pemohon menerima berkas
Waktu Pelayanan
: 1 Hari
Biaya Pelayanan
: GRATIS