PERSYARATAN
- Kutipan Akta Capil asli/ KTP-el asli / KK asli
- Fotocopi Kutipan Akta Capil / Fc KTP / Fc KK
PROSEDUR
- Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
- Petugas memberikan Cap, Nomor dan Tanggal Legalisasi;
- Kepala/Kabid/Kasi melegalisasi dengan membubuhkan tanda tangan di lembar fotocopy Akta Capil/ ktp-el/ KK;
- Petugas Pelayanan menyerahkan dokumen yang sudah dilegalisir kepada Pemohon
- Pemohon menerima berkas
Waktu Pelayanan : 1 Hari
Biaya Pelayanan : GRATIS
|