Betulkah bahwa dokumen akta kelahiran yang anda miliki saat ini dan anda simpan di rumah adalah akta yang asli?. Ataukah hanya sekedar kutipan?. Seringkali persepsi yang keliru di kalangan awam menyatakan bahwa akta kelahiran yang dibawa ke rumah adalah yang asli. Padahal tidak demikian. Yang kita pegang adalah kutipannya. Sementara akta kelahiran yang asli ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Lalu bagaimana kalau kutipan akta kelahiran yang kita pegang, hilang?. 

Syarat akta lahir untuk penggantian/hilang /kutipan 2 yaitu :

a) Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian

b) Fotocopy KTP-el

c) Fotocopy KK

d) Fotocopy KTP-el untuk 2 (dua) orang saksi

e) Lampirkan fotocopy akta hilang yang lama

Pin It

Telephone Penting

Ruang Kerja Bupati     Tlp.21001    
Sekretaris Daerah     21021
Asisten I     Tlp.21410
Asisten II     Tlp.22134
Asisten II     Tlp.22215
KPDT    Tlp.22890
BLHD    Tlp.22370 / 22103
INSPEKTORAT Tlp.21450
BADAN KESBANGPOLINMAS Tlp.21037
BPMD    Tlp.22247
BLHD    Tlp.22217
Dinas Perhubungan      Tlp.21010
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan    Tlp.21303
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah    Tlp.21206/22547
Dinas Sosial Tlp.21007
PENGADILAN NEGERI     
Ruang Ketua Pengadilan    Tlp.21152
Panite/Sekretaris     Tlp.21593
Kepala Lapas Tlp.21189
POLRES ENDE     
Ruang Kapolres     Tlp.21501
DANDIM 1602 ENDE     
Ruang Komandan     21602
Piket Kodim 1602    21064
Sub Den Pom IXI-1    21062
Markas KI C743    21603