Pertanyaan
Saya baru-baru ini mendapat broadcast message dari teman soal aturan tentang Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterbitkan menteri dalam negeri. Selama ini aturan soal kartu identitas hanya untuk penduduk berusia 17 tahun ke atas saja, apa ini benar? Jika iya, apakah usia bayi juga wajib memiliki KIA? Bagaimana cara memilikinya?
Ulasan Lengkap
Benar bahwa dalam dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak, maka dilakukan pemberian identitas kependudukan pada anak. Demikian salah satu konsiderans diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (“Permendagri KIA”). Permendagri KIA merupakan aturan lanjutan mengenai penerbitan Kartu Idetitas Anak (“KIA”) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”).
Berdasarkan penelusuran kami dalam Permendagri KIA ini, tidak ada pasal yang secara eksplisit menerangkan bahwa setiap anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (“KIA”) ataupun orang tua wajib mengajukan permohonan penerbitan KIA untuk anaknya. Di samping itu, Permendagri KIA juga tidak mengatur sanksi bagi orang tua yang tidak mengajukan permohonan penerbitan KIA untuk anaknya.
Namun, peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduknya yang berlaku secara nasional. Orang tua dapat mengajukan permohonan penerbitan KIA bagi anaknya dalam rangka pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak itu sendiri.
Tentang KIA
Identitas kependudukan anak ini adalah dalam bentuk KIA. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[1]
Tujuan Diterbitkannya KIA
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.[2]
Syarat dan Tata Cara Penerbitan KIA
Pada dasarnya, penerbitan KIA ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu KIA bagi anak Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan KIA bagi anak penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin.[3] Guna menyederhanakan jawaban kami, berikut kami akan menjelaskan soal syarat dan tata cara penerbitan KIA bagi anak WNI.
Syarat KIA untuk anak 0 – kurang dari 5 tahun
Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.[4]
Jika anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi syarat:[5]
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
- Kartu Keluarga (“KK”) asli orang tua/wali; dan
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”) asli kedua orang tuanya/wali
Syarat KIA untuk anak 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari
Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan syarat:[6]
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/wali;
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar
Setelah semua persyaratan sudah dimiliki, pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan di atas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (“Disdukcapil ”). Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA dan KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.[7]
Tidak hanya itu, Disdukcapil dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.[8]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, orang tua/wali dari bayi atau balita yang berusia 0 – kurang dari 5 tahun mengajukan permohonan penerbitan KIA kepada Disdukcapil.
Jika anak WNI tersebut baru datang dari luar negeri, persyaratannya tetap mengikuti ketentuan-ketentuan di atas disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil.[9]
Masa Berlaku KIA
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Sedangkan masa berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari
Penerapan KIA
Sebagaimana informasi yang kami dapatkan pada website Kementerian Dalam Negeri melalui artikel Sejumlah Daerah Mulai Kejar Penerbitan Kartu Identitas Anak,menyambut kebijakan pemerintah pusat, sejumlah daerah sudah mulai mengejar penerbitan KIA. Identitas diri yang diperuntukan bagi anak usia 0 sampai 17 tahun ini sudah diterapkan di beberapa daerah. Di Kabupaten Minahasa Utara (Mitra), tahun ini KIA akan diberikan kepada 25 anak. Hingga akhir Mei lalu (2018), Mitra sudah menyerahkan KIA kepada 4 ribu anak.
Perlu diketahui, KIA merupakan identitas resmi yang memiliki kekuatan secara hukum bagi anak yang diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Dukcapil memberikan dana stimulus KIA kepada 150 kabupaten/kota yang memiliki cakupan Akta Kelahiran tertinggi tingkat provinsi. Sementara tahun 2016 dan 2017 ada masing-masing 50 kabupaten kota yang mendapatkan alokasi anggaran pusat. Sisanya 5 kabupaten/kota menganggarkan melalui APBD pada tahun lalu. Dengan demikian, hingga kini (Juni 2018) ada 305 kabupaten/kota yang sudah menerapkan KIA, baik melalui APBN maupun APBD. Sisanya, 206 kabupaten/kota akan menerapkan KIA pada tahun 2019, bisa dari anggaran pusat maupun anggaran daerah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Referensi:
Sejumlah Daerah Mulai Kejar Penerbitan Kartu Identitas Anak, diakses pada Selasa 21 Mei 2019, pukul 10.35 WIB.
[1] Pasal 1 angka 9 Perpres 96/2018 dan Pasal 1 angka 7 Permendagri KIA
[2] Pasal 2 Permendagri KIA
[3] Pasal 23 ayat (1) Perpres 96/2018
[4] Pasal 3 ayat (1) Permendagri KIA
[5] Pasal 3 ayat (2) Permendagri KIA
[6] Pasal 3 ayat (3) Permendagri KIA
[7] Pasal 23 ayat (2) Perpres 96/2018 dan Pasal 13 ayat (1), (2), dan (3) Permendagri KIA
[8] Pasal 13 ayat (4) Permendagri KIA
[9] Pasal 3 ayat (4) Permendagri KIA
[10] Pasal 7 Permendagri KIA