Pertanyaan

Bagaimana proses pembetulan nama dan tanggal lahir di akta kelahiran? Usia saya sudah 38 tahun dan ada kesalahan ketik huruf dan kesalahan tanggal lahir sehingga terjadi perbedaan tulisan nama dan tanggal lahir saya di akta dan identitas lainnya. Hal tersebut baru saya sadari saat pengurusan paspor karena harus membawa data aslinya. Akhirnya akta bisa diganti dengan ijazah, tapi saya berkeinginan untuk membetulkan akta saya. Mohon pencerahan untuk proses dan prosedur yang harus saya lakukan. Terima kasih banyak sebelumnya.

 

Ulasan Lengkap

Kami garisbawahi berdasarkan pertanyaan Anda bahwa terdapat “kesalahan pengetikan huruf pada nama” dan “kesalahan pengetikan tanggal lahir” yang mengakibatkan perbedaan tulisan nama dan tanggal lahir di akta kelahiran dan identitas Anda. Sehingga kami simpulkan Anda bukan mau melakukan perubahan yang signifikan, akan tetapi hanya ingin membetulkan kesalahan pengetikan.

Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan itu, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Hal ini diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).

Jadi, dari beberapa ketentuan di atas diketahui bahwa Akta Kelahiran yang dimiliki oleh seorang penduduk warga negara Indonesia hanyalah Kutipan dari Akta Kelahiran yang ada di Pejabat Pencatatan Kelahiran.

Kutipan Akta Kelahiran itu sendiri merupakan salah satu Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a UU 24/2013. Kutipan Akta Pencatatan Sipil menurut Pasal 68 ayat (2) UU 24/2013 itu memuat :

  1. jenis Peristiwa Penting;
  2. NIK dan status kewarganegaraan;
  3. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
  4. tempat dan tanggal peristiwa;
  5. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
  6. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang; dan
  7. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil.

Anda mengatakan bahwa terdapat kesalahan ketik huruf pada nama Anda dan tanggal lahir. Terhadap hal ini dapat dimintakan pembetulan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana disebut dalam Pasal 71 UU Adminduk yang berbunyi:

  1. Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
  2. Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.
  3. Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.

Adapun yang dimaksud dengan "kesalahan tulis redaksional" menurut Penjelasan Pasal 70 ayat (1) UU Adminduk misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka soal kesalahan tulis redaksional dalam pembetulan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Prosedur Mengubah Keterangan Tempat Lahir dalam Akta Kelahiran, contoh kesalahan tulis redaksional A lahir di Jakarta, pada tanggal 1 Januari 2001, namun demikian pada akta tertulis 11 Januari 2001. Contoh lainnya A dan B memiliki anak diberi nama Abdullah, namun demikian di akta tertulis Abdillah atau A lahir di Tangerang namun di akta tertulis Tanggerang.

Mengenai pembetulan akta ini, dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden sebagaimana dikatakan dalam Pasal 74 UU Adminduk.

Adapun Peraturan Presiden yang dimaksud di sini adalah Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”).

Pasal 59 Perpres 96/2018 mengatur bahwa:

  1. Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.
  2. Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:
  3. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan
  4. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

Jadi terhadap kesalahan ketik pada akta kelahiran tersebut dapat dilakukan pembetulan pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.

Mengingat bahwa Anda akan melakukan pembetulan akta pada usia Anda yang sudah 38 tahun, dalam artian pembetulan akta dilakukan bertahun-tahun kemudian, maka perlu dilihat kembali apakah prosesnya tetap sama atau tidak. Dalam peraturan tersebut tidak ada pembedaan terkait kapan pembetulan akan dilakukan.

Akan tetapi, berdasarkan penelusuran kami, pada praktiknya, Anda harus bertanya pada dinas kependudukan setempat. Biasanya apabila sudah lebih atau sampai bertahun-tahun, perubahan akta kelahiran harus ada Penetapan Pengadilan. Setelah ada Penetapan Pengadilan kemudian akta kelahiran dibetulkan di Disdukcapil setempat.

  1. Prosedur Mengubah Keterangan Tempat Lahir dalam Akta Kelahiran

Pertanyaan

Saya ingin bertanya mengenai urusan mengubah data pada akte kelahiran, yaitu data tempat lahir. Saya lahir di rumah sakit Jakarta, namun pada akte tertulis lahir di Tangerang. Maka KTP saya yang dibuat berdasarkan akte adalah lahir di Tangerang. Sedangkan ijazah saya sejak SD hingga S1 tertulis lahir di Jakarta, karena ketika orang tua saya mendaftarkan sekolah sejak SD selalu dimasukkan lahir di Jakarta. Pertanyaannya adalah apakah saya bisa mengubah keterangan di akte lahir menjadi lahir di Jakarta? Sehingga KTP pun ingin saya ubah menjadi lahir di Jakarta. Bagaimana prosedurnya jika hal tersebut bisa dilakukan? Saya memiliki berkas yaitu surat lahir dari rumah sakit yang bersangkutan. Terima kasih

 

Ulasan Lengkap

Kami menggarisbawahi bahwa berdasarkan pertanyaan Anda terdapat “kesalahan tempat lahir” yaitu dimana secara fakta Anda lahir di rumah sakit di Jakarta sedangkan pada akta ditulis Anda lahir di Tangerang yang selanjutnya mengakibatkan keterangan tempat lahir pada akta kelahiran dan identitas Anda tidak benar.

Atas kesalahan pencantuman tempat lahir tersebut, kami menyimpulkan bahwa Anda ingin mengubah pencantuman tempat lahir pada akta dan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”).

Yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah apakah kesalahan pencantuman tempat lahir termasuk kesalahan redaksional atau bukan. Kemudian apabila bukan, maka apakah penggantian tempat lahir dapat diajukan melalui permohonan ke pengadilan atau tidak.

Kesalahan Pencantuman Tempat Lahir = Kesalahan Redaksional?

Terkait pembetulan tempat lahir dalam KTP, Pasal 70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan(“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) mengatur bahwa pembetulan KTP hanya dilakukan untuk KTP yang mengalami kesalahan tulis redaksional.Yang dinamakan dengan kesalahan redaksional adalah kesalahan penulisan huruf dan/atau angka.[1]

Contohnya, A lahir di Jakarta, pada tanggal 1 Januari 2001, namun demikian pada akta tertulis 11 Januari 2001. Contoh lainnya A dan B memiliki anak diberi nama Abdullah, namun demikian di akta tertulis Abdillah atau A lahir di Tangerang namun di akta tertulis Tanggerang.

Dengan merujuk kepada permasalahan Anda maka kesalahan pencantuman tempat lahir Anda bukan merupakan kesalahan redaksional.

Penggantian Tempat Lahir Dalam Akta Dapat Diajukan Melalui Permohonan Ke Pengadilan?

Sebelumnya kami ingin menginformasikan bahwa permohonan perubahan data pada akta kelahiran yang diatur secara tegas dan jelas hanyalah perubahan nama, yaitu berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Adminduk. Namun demikian, merujuk kepada beberapa situs pengadilan negeri yang menentukan perkara yang dapat diajukan permohonan, permohonan memperbaiki kesalahan dalam akta kelahiran termasuk salah satu perkara yang dapat diajukan permohonan. Maka, pengajuan permohonan perubahan tempat lahir diperbolehkan melalui pengadilan.

Hal ini terjadi pula di Sidoarjo sebagaimana tercantum dalam Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 193/Pdt.P/2014/PN.Sda yang memiliki perkara serupa dengan Anda yaitu memohon perubahan tempat lahir akibat kesalahan pencantumannya.

Untuk dapat mengajukan permohonan perubahan tempat kelahiran pada pengadilan, maka Anda harus membawa bukti-bukti yang mendukung seperti surat keterangan lahir dari rumah sakit dimana Anda dilahirkan dan surat kenal lahir dari Kelurahan.

Yang Harus Dilakukan Setelah Mendapatkan Penetapan Pengadilan

Pasal 56 UU Adminduk menyatakan sebagai berikut:

  1. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Peristiwa Penting lainnya diatur dalam Peraturan Presiden.

Merujuk kepada Pasal 56 UU Adminduk tersebut di atas, setelah Pemohon mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka dalam waktu 30 hari sejak diterimanya penetapan Pengadilan Negeri tersebut Pemohon dapat mendaftarkan perubahan tempat lahirnya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil.

Selanjutnya mengenai syarat pencatatan perubahan nama (tempat lahir) berdasarkan Pasal 53Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil(“Perpres 96/2018”), adalah sebagai berikut:

Pencatatan perubahan nama Penduduk harus memenuhi persyaratan:

  1. salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. Kartu Keluarga;
  4. KTP-el; dan
  5. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pin It

Telephone Penting

Ruang Kerja Bupati     Tlp.21001    
Sekretaris Daerah     21021
Asisten I     Tlp.21410
Asisten II     Tlp.22134
Asisten II     Tlp.22215
KPDT    Tlp.22890
BLHD    Tlp.22370 / 22103
INSPEKTORAT Tlp.21450
BADAN KESBANGPOLINMAS Tlp.21037
BPMD    Tlp.22247
BLHD    Tlp.22217
Dinas Perhubungan      Tlp.21010
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan    Tlp.21303
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah    Tlp.21206/22547
Dinas Sosial Tlp.21007
PENGADILAN NEGERI     
Ruang Ketua Pengadilan    Tlp.21152
Panite/Sekretaris     Tlp.21593
Kepala Lapas Tlp.21189
POLRES ENDE     
Ruang Kapolres     Tlp.21501
DANDIM 1602 ENDE     
Ruang Komandan     21602
Piket Kodim 1602    21064
Sub Den Pom IXI-1    21062
Markas KI C743    21603