sesuai Edaran Mendagri No.470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 disebutkan bahwa Pasal 64 ayat (7) huruf a UU No.24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el untuk WNI masa berlakunya Seumur Hidup.
Selanjutnya dalam Pasal 101 huruf c UU No.24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU No.24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku Seumur Hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak 2011 berlaku Seumur Hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlaku.