Salah satunya adalah mengurus kepindahan seseorang ke alamat tempat tinggal secara permanen. Bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang. Peraturan tentang pindah datang/ pindah domisili tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018. Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008. Penduduk yang pindah tempat tinggal wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan.
Dikutip dari situs resmi https://sipp.menpan.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon. Pada umumnya persyaratan itu antara lain:
- Formulir permohonan KK
- Formulir permohonan KTP-el bagi yang wajib KTP,
- Formulir permohonan KIA bagi yang tidak wajib KTP,
- Surat Keterangan Pindah Datang dari Kantor Disdukcapil Daerah Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal,
- Surat Keterangan Biodata dari daerah asal,
- Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang akan menumpang,
- Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.
Satu syarat lainnya bersifat opsional namun ada baiknya disiapkan juga.yaitu beberapa buah passfoto berukuran 3×4 dan 4×6 sebagai cadangan.
Langkah Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang
- Ke Disdukcapil Daerah Asal Untuk mengurus surat keterangan pindah datang, maka pemohon harus membawa surat pengantar RT/RW dan persyaratan yang diperlukan ke Disdukcapil setempat.
- Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Melaporkan ke petugas kelurahan di alamat domisili asal pemohon akan ingin pindah dan menyerahkan berkas yang diperlukan.
- Mengisi formulir permohonan perpindahan yang sudah tersedia di kelurahan. Adapun formulir yang perlu diisi, yaitu:
- Pemohon akan mendapatkan surat keterangan yang akan diteruskan ke kantor kecamatan.
- Di kantor kecamatan, pemohon meminta tanda tangan pada surat keterangan dari kantor kelurahan.
- Pemohon mendatangi Disdukcapil dan meminta untuk menerbitkan surat keterangan pindah (SKPWNI) dengan melampirkan berkas persyaratan untuk dibawa ke alamat tempat tinggal baru.
- Surat pengantar RT/RW di alamat baru serta surat keterangan pindah dari Disdukcapil dari alamat sebelumnya.
- Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dengan rumah baru.
- Apabila pemohon menumpang di rumah orang atau saudara, maka harus menyertakan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang ditumpangi pemohon
- Pergi ke kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan .
- Isilah formulir permohonan pindah datang (F-1.38) yang ditandatangani oleh kepala kelurahan setempat.
- Setelah mendapatkan tanda tangan dari kepala kelurahan, formulir tersebut dibawa pemohon ke kantor kecamatan agar ditandatangani oleh camat setempat.
- Setelah ditandatangani, formulir permohonan pindah dibawa ke Kantor Catatan Sipil dan menyerahkan kepada petugas.
- Setelah ditandatangani, maka Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang.
- Pemohon bisa menggunakan surat tersebut sebagai KTP sementara, sebelum KTP baru diterbitkan Disdukcapil. Pembuatan surat keterangan pindah datang tidak dipungut biaya apapun. Namun, setiap daerah memiliki prosedur masing-masing dalam menerbitkan surat keterangan pindah datang. Selamat Mencoba