Kartu Keluarga merupakan surat penting yang wajib dimiliki tiap keluarga karena memuat antara lain data nama, susunan anggota keluarga, status, pekerjan anggtoa keluarga, dan informasi pribadi lainnya. Kartu Keluarga penting untuk dimiliki karena memiliki fungsi administratif, seperti untuk pembuatan KTP, pembuatan BPJS, mendaftarkan anak ke sekolah, dan masih banyak lagi. Namun, isi Kartu Keluarga ( KK) dapat berubah. Baik karena adanya penambahan anggota keluarga maupun pengurangan anggota keluarga. Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Sederhana Cegah Virus Corona di Sekolah dan Rumah Untuk memperbarui data-data tadi pada KK, anggota keluarga dapat mempersiapkan dokumen-dokumen sesuai dengan perubahan yang ingin dilakukan.
1. Penambahan anggota keluarga karena kelahiran
- Kartu Keluarga lama (sebelum diubah)
- Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan
2. Penambahan anggota keluarga karena menumpang
- Kartu Keluarga lama (sebelum diubah) atau Kartu Keluarga yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah) - Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)
3. Pengurangan anggota keluarga
- KK yang lama
- Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
- Surat keterangan bercerai (bagi anggota keluarga yang baru bercerai)
Berkas-berkas ini dibawa ke kantor kelurahan setempat dengan langkah sebagai berikut: * Salah satu anggota keluarga meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT lalu ke RW untuk meminta stempel. * Datang ke kantor kelurahan setempat untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru dengan membawa persyaratan tadi. * Bawa formulir dari kelurahan yang telah diisi ke kantor kecamatan setempat untuk mengajukan proses penerbitan KK baru di sana. Selain perubahan data KK dapat terjadi karena penambahan atau pengurangan anggota keluaga, data pada KK juga dapat diubah apabila terjadi kesalahan informasi pribadi milik anggota keluarga, seperti salah nama atau salah tanggal lahir.
Hal-hal yang dapat dilakukan untuk melakukan perubahan data karena kesalahan informasi antara lain sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan pencetakan kartu keluarga karena salah di kelurahan.
- Membawa kartu keluarga yang salah.
- Jika kesalahan nama tidak mengubah nama, pemohon cukup membawa dua syarat tersebut. Namun jika ada perubahan nama, seperti dari nama asing ke nama Indonesia maka harus membawa keputusan dari pengadilan. Pengurusan dan penerbitan KK baru ini tidak dipungut biaya alias gratis sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A. Ini berlaku mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.