FAQ
Persyaratan untuk membuat KK baru bisa berbeda di setiap daerah.
Umumnya, diperlukan:
- KK lama (jika ada)
- KTP-el semua anggota keluarga yang akan dicatat dalam KK baru
- Akta Kelahiran/Perkawinan/Kematian (sebagai bukti perubahan data)
- Surat Keterangan Pindah Datang (jika ada anggota keluarga yang baru pindah)