FAQ
Ya, Anda bisa menambahkan anggota keluarga baru ke dalam KK, seperti anak yang baru lahir, pasangan karena pernikahan, atau orang tua yang menjadi tanggungan keluarga.
Penambahan anggota keluarga ini membutuhkan pembaharuan KK dengan menyertakan dokumen yang sesuai, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, atau surat keterangan domisili.