FAQ
Jika anggota keluarga pindah domisili ke luar daerah, maka perlu KK baru di tempat tinggal yang baru.
Sedangkan, jika anggota keluarga pindah domisili dalam satu daerah, KK lama tetap berlaku, namun perlu melapor pindah domisili ke Dinas Dukcapil setempat untuk dicatat dalam KK.