FAQ
Jika KTP-el rusak, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan KTP-el baru dengan alasan rusak ke Dinas Dukcapil.
Umumnya, tidak diperlukan persyaratan khusus selain KTP-el yang rusak dan KTP-el pemohon.
Jika KTP-el rusak, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan KTP-el baru dengan alasan rusak ke Dinas Dukcapil.
Umumnya, tidak diperlukan persyaratan khusus selain KTP-el yang rusak dan KTP-el pemohon.