FAQ
Jika Anda pindah domisili ke luar daerah, maka perlu membuat KTP-el baru di tempat tinggal yang baru.
Sedangkan, jika Anda pindah domisili dalam satu daerah, Anda bisa melapor pindah domisili ke Dinas Dukcapil setempat untuk memperbaharui data pada KTP-el lama.