FAQ
Akta Kelahiran baru dapat diperoleh dengan cara:
- Melaporkan kelahiran ke Dinas Dukcapil dalam waktu 30 hari setelah kelahiran.
- Jika tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari, maka akta kelahiran dapat dibuat dengan cara:
- Membuat surat pernyataan kelahiran dari orang tua atau wali.
- Menyediakan bukti-bukti pendukung, seperti surat keterangan dari bidan/dokter, surat keterangan dari RT/RW, dan KTP orang tua.