Dalam rangka peningkatan kualitas layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dalam rangka peningkatan kualitas layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.